Dongkrak PAD 2027 Pemko Batam, RT dan RW Bakal Datangi Rumah Warga Soal Pajak Kendaraan, Begini Mekanismenya

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan memperkuat peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui edukasi kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Melalui kebijakan itu, Ketua RT dan RW akan membantu pemerintah melakukan edukasi secara persuasif kepada warga terkait kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pendataan juga dilakukan untuk mengetahui status kepatuhan wajib pajak di lingkungan masing-masing.

Langkah tersebut diharapkan mampu membangun basis data yang lebih akurat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan pelibatan RT dan RW memiliki dasar hukum yang jelas sebagai bagian dari fungsi pemerintahan di tingkat lingkungan.

Menurutnya, kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2017 tentang RT dan RW.

“Dalam edukasi tersebut juga diharapkan memberikan data wajib pajak untuk selanjutnya dilakukan oleh kader pajak di tingkat RT dan RW yang telah mengenal warga di lingkungannya masing-masing. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan komunikasi yang baik sehingga masyarakat dapat memahami tujuan edukasi dan pendataan tersebut,” ujar Rudi, Rabu (29/7/2026).

Ia menegaskan, proses edukasi dan pendataan harus dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Kedekatan RT dan RW dengan masyarakat dinilai menjadi modal utama agar komunikasi berjalan baik tanpa mengganggu kenyamanan maupun privasi warga.

Apabila terdapat warga yang tidak bersedia memberikan informasi mengenai status pajak kendaraannya, Ketua RT maupun RW tidak diperkenankan melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik. Data tersebut nantinya akan dilaporkan kepada kader pajak dan lurah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Terkait dukungan kepada para pengurus lingkungan, Rudi menjelaskan bahwa Pemko Batam selama ini telah memberikan insentif rutin setiap bulan kepada Ketua RT dan RW sebagai bentuk apresiasi atas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara mengenai kemungkinan adanya tambahan insentif atas tugas pendataan tersebut, pemerintah akan mempertimbangkannya sesuai kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.

Rudi menambahkan, implementasi kebijakan ini akan mulai dijalankan setelah regulasi atau peraturan daerah yang menjadi dasar pelaksanaannya resmi diundangkan. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut mulai berlaku pada awal tahun 2027.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, kader pajak, serta RT dan RW, Pemko Batam berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor terus meningkat. Optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak diharapkan dapat mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Batam.(btm/r)

  • Bagikan
Exit mobile version