BTM.CO.ID, BATAM – Pemko Batam akhirnya membagikan doorprize umroh dan sepeda motor dalam rangka HUT RI ke-80 pada acara Malam Apresiasi Hari Jadi Batam ke-196 dan Solidaritas untuk Sumatera, yang digelar di Dataran Engku Putri, Batam Centre, Sabtu (20/12/2025).
Ketua Panitia Hari Jadi Batam ke-196, Yusfa Hendri, menyampaikan bahwa pengundian doorprize tersebut merupakan hadiah doorprize dalam
rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kota Batam Tahun 2025 yang dibagikan saat HJB ke-196.
“Hadiah yang diundi terdiri dari 12 paket umroh dan 17 unit sepeda motor. Seluruh proses pengundian dan penetapan pemenang telah melalui tahapan verifikasi data bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam,” ujar Yusfa Hendri.
Untuk pemenang undian umroh, peserta yang dinyatakan valid yakni Hilmi Adi Saputra (Batam Kota), Fatchur Rohman (Sekupang), Francisco Sinaga (Sagulung), Safaruddin (Bengkong), Yusni (Sei Beduk), Arimby Rahayu Aningtiyas (Nongsa), Sekar Dwi Siregar (Batu Aji), Mohd Nur Hilal (Belakang Padang), Alphin Nursyam (Galang), dan Nico Pikto Pratama (Bulang).
Sementara itu, Suryani (Lubuk Baja) masih dalam proses verifikasi data.
Adapun satu peserta undian umroh atas nama Rafli Restu (Batu Ampar) dinyatakan dibatalkan karena menggunakan KTP luar Kota Batam, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan panitia.
Untuk pemenang undian sepeda motor yang dinyatakan valid, yakni Adnelti Teny Deswari dan Natasya Sintia Wulandari (Batam Kota), Ika Sri Adyanti dan Mansur (Sekupang), Frezi Anwar dan Fifin Perdana Ayu (Sagulung), Cahaya Ramadhona (Bengkong), Hengki Mahendra (Sei Beduk), Nanda Priadinata Siregar (Nongsa), Dafis Wahyuni (Batu Aji), Hirawati (Batu Ampar), Ahmad Lutfi (Lubuk Baja), Ratna Komalia (Belakang Padang), serta Norma Yanti (Galang).
Sementara Dewi Nursila dan Zamri masih dalam proses verifikasi data.
Selain itu, satu peserta undian sepeda motor atas nama Imam Bahrudin (Bengkong) dinyatakan dibatalkan karena menggunakan KTP luar Kota Batam dan tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan panitia.
Terkait klaim hadiah, Yusfa Hendri menjelaskan bahwa para pemenang wajib melakukan klaim secara pribadi (tidak dapat diwakilkan) paling lambat 27 Desember 2025 pada jam kerja, bertempat di Sekretariat Panitia Hari Jadi Batam melalui Bagian Tata Pemerintahan Setdako Batam Lantai 2, Kantor Wali Kota Batam, pukul 09.00–15.00 WIB.
Pemenang diwajibkan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli beserta fotokopi, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan panitia. Apabila hadiah tidak diklaim hingga batas waktu yang ditentukan, maka hadiah dinyatakan hangus dan dikembalikan kepada panitia.
Untuk informasi dan konfirmasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Candra Hernawan (HP 0812-2364-4416) atau Liza Ramdanafiyanti (HP 0853-6438-7044).
Panitia menegaskan tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun dan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Panitia Hari Jadi Batam ke-196. (Btm/r)










