Batam Batasi Jam Operasional Hiburan Malam Saat Ramadan, Diskotek Hanya 2 Jam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menetapkan pengaturan waktu operasional usaha jasa kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam pada 9 Februari 2026, sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah masyarakat.

Melalui Surat Edaran tentang Waktu Penyelenggaraan pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan pengaturan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri.

“Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

BACA JUGA:  Dipercaya Jadi Tuan Rumah Rakorwil ADKASI 2026, Batam Tunjukkan Kesiapan sebagai Destinasi MICE

Berdasarkan kesepakatan tersebut, seluruh kegiatan usaha jasa hiburan wajib ditutup total pada waktu-waktu tertentu. Jenis usaha yang dimaksud meliputi arena permainan mekanik, manual, maupun elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, serta spa, termasuk fasilitas hiburan yang berada di hotel.

Penutupan dilakukan dalam tiga periode utama, yakni tiga hari menjelang dan awal Ramadan (H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan), tiga hari pada pertengahan Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzululqur’an (16-18 Ramadan), serta tiga hari menjelang dan setelah Idulfitri (H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal).

BACA JUGA:  Yusfa Hendri: Pembangunan Sarana Kelurahan Harus Transparan dan Bebas Korupsi

Di luar waktu tersebut, usaha jasa hiburan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB dengan ketentuan tetap menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban lingkungan.

Selain itu, restoran dan rumah makan yang beroperasi pada siang hari selama Ramadan diwajibkan menutup area usahanya menggunakan tirai atau gorden sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA:  Disinformasi Anggaran Sopir Pemko Batam, Kepala Diskominfo: Anggaran Mencakup 1.109 Tenaga Kerja

Pemko Batam juga menugaskan tim terpadu untuk melakukan pemantauan, pengendalian, serta penindakan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut. Pelanggaran akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Amsakar menegaskan, kebijakan ini diharapkan dapat dipatuhi seluruh pelaku usaha demi terciptanya suasana Ramadan yang tertib dan harmonis.

“Kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama menjaga kekhusyukan Ramadan serta menjunjung tinggi toleransi dan ketertiban,” katanya.(btm/r)

  • Bagikan