BP Batam Hormati Proses Hukum, Terkait Oknum Pegawai Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – BP Batam menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang terlibat dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang telah menetapkan RO sebagai tersangka sejak tanggal 9 Juni 2023 lalu.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap RO.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Di KTT BRICS 2026, Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Ketahanan dan Kemandirian Negara

“Apabila terbukti bersalah, kami menghormati proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar perempuan yang akrab disapa Tuty tersebut, Sabtu (17/6/2023).

Tuty mengungkapkan, pihaknya pun akan mengevaluasi status kepegawaian RO pasca ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Pedagang Dendang Melayu Barelang Tolak Pengosongan, Minta Pemko dan PT VMI Buka Musyawarah

Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sehingga, pihaknya mengimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi ke depannya.

“Kami akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini,” pungkasnya. (Btm /r)

  • Bagikan