Salat Idul Adha di Batam Wajib di Lapangan, Panitia Kurban Harus yang Sudah Divaksin

  • Bagikan

Ada 11 poin dalam hal pengetatan PPKM Mikro tersebut yakni:

  1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
  4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
  5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
  6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%.
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
  11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
BACA JUGA:  LIVE STREAMING: Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 8,5 Persen, Sita 1,3 Miliar Batang Rokok Ilegal dan 11,22 Ton Narkotika

“Poin-poin lainnya sudah kita bahas kemarin bersama Forkopimda dan tak ada masalah. Yang poin nomor tujuh inilah yang kita bahas bersama dalam rapat hari ini dan sudah disepakati bersama,” ungkap Rudi lagi.

Dalam rapat tersebut, Rudi menjelaskan perkembangan kondisi terkini Kota Batam. Yang menurut Rudi sudah cukup mengkhawatirkan.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Presiden Prabowo Resmikan Kodam Sultan Mahmud Riayat Syah Kepri

“Yang positif Covid hampir dua ribu orang orang. Dari 100 yang dites 65 positif. Artinya persentasenya cukup besar. Ini sangat darurat,” ungkapnya.

Sehingga diperlukanlah langkah-langkah yang tertuang dalam instruksi Mendagri tersebut.

“Aturan ini berlaku hingga dua minggu ke depan, atau sampai tanggal 20 Juli. Mulai hari kita akan mulai sidak. Demi kebaikan semua kita akan tindak tegas apabila ada yang melanggar,” kata Rudi.

Sementara, Kepala Kemenag Batam, Zulkarnain Umar, yang juga hadir dalam rapat tersebut miminta masyarakat mendukung penuh keputusan tersebut.

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 8,5 Persen, Sita 1,3 Miliar Batang Rokok Ilegal dan 11,22 Ton Narkotika

“Ini sudah diputuskan dalam rapat dan mari kita ikuti bersama, karena untuk kebaikan kita semua,” ujarnya.

Menurut Zulkarnain, untuk menerapkan aturan khususnya pelaksanaan ibadah tersebut bisa dilakukan. Mengingat di awal-awal masa pandemi dulu juga pernah diterapkan.

“Dulu bisa tertip. Sekarang aja yang mulai longgar. Tempat-tempat ibadah kan sudah punya alat pengecek suhu tubuh dan itu bisa dipakai kembali,” dia menganjurkan.(BTM /emr)

  • Bagikan