PPATK Catat Perputaran Uang Judi Online Capai Rp286,84 Triliun di Tahun 2025

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan kinerja signifikan sepanjang tahun 2025 sebagai focal point rezim anti-pencucian uang nasional. Sepanjang tahun tersebut, PPATK mengelola lebih dari 43,7 juta laporan transaksi keuangan dan menganalisis perputaran dana mencapai Rp2.085,48 triliun, meningkat 42,88 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Fokus utama PPATK diarahkan pada pemberantasan tindak pidana korupsi, narkotika, dan perjudian online. Melalui strategi pencegahan yang terukur dan kolaborasi lintas sektor, berbagai kejahatan tersebut menunjukkan tren penurunan signifikan. Upaya PPATK juga berkontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan pajak negara sebesar Rp18,64 triliun.

Selain penegakan hukum, PPATK turut memperkuat pelindungan masyarakat dengan melakukan pengamanan rekening dormant (tidak aktif) agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. PPATK juga meluncurkan sistem DETAK MBG, sebuah inovasi pengawasan berbasis real-time untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas dana Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

BACA JUGA:   Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

Dengan dukungan keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF) serta pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-19 kali berturut-turut, PPATK menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi nasional dan internasional guna menjaga stabilitas serta kedaulatan ekonomi bangsa menuju visi Indonesia Emas 2045.

BACA JUGA:   73,8 Persen Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik dari Presiden Jokowi dan Polri

Sejalan dengan capaian tersebut, Kepala PPATK dalam Pertemuan Tahunan PPATK Bidang Pelaporan Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Rabu (28/1/2026), mengungkapkan sejarah baru dalam penanganan perjudian online.

Ia menyampaikan bahwa perputaran transaksi keuangan terkait perjudian online pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp286,84 triliun, mengalami penurunan 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.

“Penurunan ini merupakan yang pertama kali terjadi sepanjang upaya bersama antara sektor pemerintah dan sektor swasta dalam menekan praktik perjudian online,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Kapolri: Terus Berjuang Buruh untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Wujudkan SDM Unggul

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas sektoral yang solid, mulai dari kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, hingga sektor jasa keuangan, dalam menghadapi perjudian online yang selama ini memberikan dampak besar terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

PPATK menegaskan akan terus memperkuat langkah pencegahan, analisis intelijen keuangan, serta kerja sama strategis untuk memastikan ekosistem keuangan nasional tetap bersih, transparan, dan berintegritas. (Btm/r)


  • Bagikan