BTM.CO.ID, JAKARTA – DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2026 M/1447 H sebesar Rp54.193.806,58 per jemaah. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama.
Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa keputusan terkait BPIH tersebut merupakan wujud komitmen untuk menjaga penyelenggaraan ibadah haji tetap transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia.
Penetapan BPIH ini diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dengan kemampuan finansial para jemaah.
Melalui kerja sama yang konstruktif dengan Pemerintah, Komisi VIII berharap penyelenggaraan haji 2026 dapat lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Pelayanan yang profesional, ramah bagi jamaah lanjut usia, serta berorientasi pada kenyamanan dan kepuasan jemaah menjadi perhatian utama.
Komisi VIII juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan. Setiap rupiah dana haji harus dikelola secara amanah dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat Islam di Indonesia. (btm /DDR).
