BTM.CO.ID, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada program siaran “Ipar Adalah Mau The Series” yang ditayangkan oleh stasiun MDTV pada 3, 4, dan 6 November 2025 pukul 19.30 WIB. Program tersebut diketahui memiliki klasifikasi 13+.
Dalam keterangan resminya, KPI menyebutkan bahwa program tersebut menampilkan sejumlah adegan yang dinilai menggambarkan seksualitas secara mengesankan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan penyiaran yang berlaku.
KPI merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (1) yang mewajibkan lembaga penyiaran memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak.
Salah satunya dengan menayangkan program pada waktu yang tepat dan sesuai dengan penggolongan usia penonton.
“Lembaga penyiaran wajib mematuhi aturan ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial,” tegas KPI Pusat dalam pernyataannya dalam keterangan diunggah di instagram dilihat btm.co.id rabu (26/11/2025)
KPI menekankan bahwa setiap program siaran harus mencerminkan nilai moral dan budaya, serta sejalan dengan upaya perlindungan terhadap anak dan remaja dari paparan konten yang dapat mendorong perilaku berisiko.
KPI juga mengingatkan bahwa lembaga penyiaran memiliki peran penting dalam menjaga kualitas tayangan di ruang publik, terutama yang berkaitan dengan pembentukan karakter generasi muda. (Btm/DDR)






