Menkomdigi Meutya Hafid Dukung Pelarangan Penjualan Pakaian Bekas Thrifting di Media Sosial

  • Bagikan
ilustrasi aktivitas jual pakaian secara online dihasilkan oleh Google Ai - btm.co.id


BTM.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah terkait pelarangan penjualan barang bekas, pakaian bekas atau aktivitas thrifting melalui media sosial dan juga toko online.

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ujarnya kwpada awak media senin (24/11/2025)

Meutya menjelaskan, setiap langkah yang diambil kementeriannya akan selalu sejalan dengan aturan besar yang ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: DPR RI Gelar Rapat Paripurna, Bahas RAPBN 2027 hingga Revisi UU Polri oleh Presiden Prabowo

Ia menegaskan bahwa komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital adalah memastikan kebijakan dapat diterapkan secara efektif, khususnya dalam ruang digital.

Terkait mekanisme pengawasan dan pelarangan thrifting di media sosial, mantan Ketua Komisi I DPR itu menyebut bahwa teknisnya akan diatur lebih lanjut.

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: Presiden Prabowo Paparkan Arsitektur RAPBN 2027, Target Ekonomi Tumbuh Hingga 6,5 Persen

Pemerintah, kata dia, akan menyusun mekanisme pengawasan di ranah digital berikut tahapan-tahapan pelaksanaannya agar kebijakan dapat berjalan optimal.

Dengan dukungan Menkomdigi, pelarangan thrifting di platform digital diperkirakan akan segera diikuti dengan regulasi teknis serta pemantauan yang lebih ketat di berbagai kanal media sosial. (btm /tim/r)

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Presiden Prabowo Serahkan Enam Pesawat Tempur Rafale kepada TNI
  • Bagikan