Menteri Purbaya: Baju Thrifting Ibarat Ganja, Barang Dilarang Masa Iya Bayar Pajak

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas para pemasok barang ilegal, termasuk barang bekas impor seperti baju thrifting yang masuk ke Indonesia.

Ia menyebut barang bekas impor merupakan komoditas yang dilarang, sehingga tidak bisa dibenarkan meskipun pelakunya membayar pajak.

“Meskipun bayar pajak, barang bekas itu dilarang oleh negara. Misalnya ganja, masa iya negara pajakin padahal barang tersebut dilarang,” ujar Purbaya kepada awak media kamis (20/11/2025)

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Mentan Amran Paparkan Swasembada Pangan di Hadapan 118 BEM, Stok Beras RI Tembus Rekor 5 Juta Ton

Purbaya menegaskan, pemerintah akan melibas seluruh pemasok barang ilegal yang berpotensi mengganggu industri dalam negeri dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, masuknya barang bekas bebas kontrol dapat menimbulkan risiko besar, termasuk kualitas yang tidak terjamin.

BACA JUGA:  Se-Indonesia Gemes! Penilaian Juri LCC Empat Pilar MPR RI Viral, Ini Video Lengkapnya

Selain baju thrifting, ia juga menyoroti masuknya barang-barang garmen dari China yang didatangkan secara ilegal tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.

Purbaya memastikan pemerintah akan memperketat pengawasan di pintu masuk Indonesia agar praktik penyelundupan tidak semakin marak.

BACA JUGA:  Pemerintah Uji Konversi LPG 3 Kg ke CNG, Bahlil: Indonesia Bisa Hemat hingga 40 Persen

“Semua barang yang masuk harus mengikuti aturan. Kalau ilegal, pasti ditindak,” tegasnya.

Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk impor dan tetap mendukung industri tekstil nasional. (btm/ddr)

  • Bagikan