BTM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan berencana membuka Kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, khususnya ke Taiwan.
Lalu Kapan TKI Bisa Berangkat Ke Taiwan?
Pembukaan penempatan akan memperhatikan angka kasus Covid-19 di Indonesia maupun di negara penempatan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Kemenaker telah menerima surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Ministry of Labour/MOL) Taiwan tentang rencana pembukaan penempatan PMI ke Taiwan.
Untuk bisa kembali melakukan penempatan PMI di Taiwan, angka pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia harus berada di bawah 5.000 orang per hari selama 7 hari berturut-turut.
“Alhamdulillah pada 9 Mei kemarin jumlahnya terus turun menjadi 3.922 kasus baru Covid-19 [per hari]. Jika angka ini dapat terus kita tekan, maka penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dibuka kembali,” kata Ida dalam keterangan resmi, Selasa (11/5/2021).
Ida mengatakan ketentuan pembukaan penempatan PMI ke Taiwan tersebut mengacu pada pertemuan MOL Taiwan dengan Central Epidemic Command Center (CECC).
Selain pengendalian angka penambahan kasus, Ida mengatakan penempatan PMI ke Taiwan diikuti pula dengan pembaharuan standar operasional prosedur (SOP) penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru ke Taiwan.
SOP ini memuat penerapan protokol Kesehatan secara ketat sebelum calon PMI (CPMI) berangkat ke luar negeri.