Kapan TKI Bisa Berangkat Ke Taiwan?, Ini Aturan Kementerian Ketenagakerjaan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan berencana membuka Kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, khususnya ke Taiwan.

Lalu Kapan TKI Bisa Berangkat Ke Taiwan?

Pembukaan penempatan akan memperhatikan angka kasus Covid-19 di Indonesia maupun di negara penempatan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Kemenaker telah menerima surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Ministry of Labour/MOL) Taiwan tentang rencana pembukaan penempatan PMI ke Taiwan. 

BACA JUGA:   Termasuk Bea Cukai Batam, Optimalkan Pemanfaatan DBH CHT di Bidang Penegakan Hukum, Bea Cukai Berkoordinasi dengan Satpol PP

Untuk bisa kembali melakukan penempatan PMI di Taiwan, angka pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia harus berada di bawah 5.000 orang per hari selama 7 hari berturut-turut.

“Alhamdulillah pada 9 Mei kemarin jumlahnya terus turun menjadi 3.922 kasus baru Covid-19 [per hari]. Jika angka ini dapat terus kita tekan, maka penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dibuka kembali,” kata Ida dalam keterangan resmi, Selasa (11/5/2021).

BACA JUGA:   Kemenkes Canangkan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) di Kepulauan Riau

Ida mengatakan ketentuan pembukaan penempatan PMI ke Taiwan tersebut mengacu pada pertemuan MOL Taiwan dengan Central Epidemic Command Center (CECC). 

Selain pengendalian angka penambahan kasus, Ida mengatakan penempatan PMI ke Taiwan diikuti pula dengan pembaharuan standar operasional prosedur (SOP) penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru ke Taiwan.

BACA JUGA:   BP Batam Laporkan Realisasi Anggaran 2021 Dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI

SOP ini memuat  penerapan protokol Kesehatan secara ketat sebelum calon PMI (CPMI) berangkat ke luar negeri.