Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

  • Bagikan
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK TERKAIT KUOTA HAJI 2023-2024

BTM.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya yakni IAA alias GA yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan terhadap Yaqut dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Budi, konstruksi perkara bermula dari adanya perubahan komposisi kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pada 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000. Namun atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Yaqut mengubah komposisi kuota tersebut menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya aliran fee percepatan untuk kuota haji khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama diduga memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada Yaqut, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Sementara pada pembagian kuota haji tahun 2024, Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Tambahan ini diberikan mengingat antrean haji di Indonesia yang mencapai hingga 47 tahun.

Namun Yaqut diduga membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler (10.000) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000). Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan, karena seharusnya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam proses tersebut, penyidik juga menemukan adanya fee percepatan untuk haji khusus sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen fee atau biaya lain tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA.

Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang diketahui oleh Yaqut.

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian keuangan negara akibat perbuatan para pihak terkait mencapai Rp622 miliar.

Selain itu, proses penyidikan perkara ini juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.

Dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, Yaqut dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Btm/r)

  • Bagikan
Exit mobile version