Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Balpres dan Mesin Rokok dari 3 Kontainer asal Tanjungpinang

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan lima kontainer yang membawa barang tanpa dokumen resmi dalam operasi penindakan pada awal Desember 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa lima kontainer tersebut berisi pakaian bekas (balpres) serta mesin rokok. Penindakan dilakukan pada 10 Desember 2025 di beberapa lokasi berbeda.

“Bea Cukai berhasil mengamankan lima kontainer. Tiga kontainer di antaranya merupakan tangkapan dari Tanjungpinang,” ujar Djaka kepada awak media, Kamis (11/12/2025).

BACA JUGA:  Kemasan Beras SPHP Berganti Jadi Beras Kita Medium, Bulog Siapkan Tambahan 1 Juta Ton

Dari hasil pemeriksaan, tiga kontainer asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditemukan berisi pakaian bekas dan mesin rokok.

“Dari tiga kontainer itu, dua kontainer berisi balpres pakaian bekas dan satu kontainer berisi empat unit mesin rokok,” ungkapnya.

BACA JUGA:  HPN 2027 Berpotensi Beralih dari PWI ke Dewan Pers, Akan Libatkan Seluruh Konstituen

Seluruh barang tersebut kini diamankan Bea Cukai sebagai barang bukti dugaan pelanggaran kepabeanan. (Btm/ddr)

  • Bagikan