Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Balpres dan Mesin Rokok dari 3 Kontainer asal Tanjungpinang

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan lima kontainer yang membawa barang tanpa dokumen resmi dalam operasi penindakan pada awal Desember 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa lima kontainer tersebut berisi pakaian bekas (balpres) serta mesin rokok. Penindakan dilakukan pada 10 Desember 2025 di beberapa lokasi berbeda.

“Bea Cukai berhasil mengamankan lima kontainer. Tiga kontainer di antaranya merupakan tangkapan dari Tanjungpinang,” ujar Djaka kepada awak media, Kamis (11/12/2025).

BACA JUGA:  Momen Keakraban Kapolri dan Jaksa Agung, Listyo: Polri dan Kejaksaan Satu Keluarga Besar

Dari hasil pemeriksaan, tiga kontainer asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditemukan berisi pakaian bekas dan mesin rokok.

“Dari tiga kontainer itu, dua kontainer berisi balpres pakaian bekas dan satu kontainer berisi empat unit mesin rokok,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Mentan Amran Umumkan Ekspor 10 Ribu Ton Beras ke Singapura, Ayam, Telur, dan Kelapa Juga Ditingkatkan

Seluruh barang tersebut kini diamankan Bea Cukai sebagai barang bukti dugaan pelanggaran kepabeanan. (Btm/ddr)

  • Bagikan