JAM PIDSUS Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO dan POME Termasuk Kepala Bea Cukai Bali

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Adapun para tersangka yang ditetapkan yakni:

  1. LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
  2. FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
  3. MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
  4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  5. ERW, Direktur PT BMM.
  6. FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  7. RND, Direktur PT PAJ.
  8. TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR, Direktur PT SIP.
  10. RBN, Direktur PT CKK.
  11. YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
BACA JUGA:   Kecelakaan Beruntun Di Gerbang Tol Ciawi Arah Jakarta. Dikabarkan 8 Orang Meninggal, 11 Luka-Luka

Dalam kasus posisi yang diungkap penyidik, disebutkan bahwa pada periode 2020–2024, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga.

Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy). CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan HS Code 1511, tanpa pembedaan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA).

BACA JUGA:   Taklimat Prabowo ke Seluruh Kader: Gerindra Harus Berpihak kepada Rakyat

Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor, di mana CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang sejatinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Rekayasa ini dilakukan untuk menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, termasuk pelarangan ekspor, kewajiban DMO, serta pembayaran Bea Keluar dan Levy yang seharusnya disetorkan kepada negara.

Penyidik juga menemukan adanya penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan dan memuat spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat terkait.

BACA JUGA:   Kapolri Tinjau Arus Mudik Naik Heli, Tol Jakarta-Cikampek Lancar

Selain itu, terungkap dugaan pemberian imbalan (kick back) kepada oknum pejabat negara untuk melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang menyimpang tetap digunakan tanpa koreksi.

Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, namun juga secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, serta membiarkan mekanisme penyimpangan tersebut berlangsung.

Guna kepentingan penyidikan, seluruh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap peran pihak lain serta menghitung secara pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. (Btm/r)



  • Bagikan