KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama dan Stafsus sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024 dan IAA selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024 jum’at (9/1/2026).

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan dan distribusi kuota haji. Dalam proses penyidikan, KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

Selain itu, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Aset yang disita meliputi beberapa unit rumah, kendaraan bermotor, serta uang dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika Serikat.

BACA JUGA:   Sandiaga Uno Beri Bantuan 50 Juta Per Usaha Kreatif, Daftar Sekarang Disini

KPK menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan dan informasi yang dibutuhkan penyidik. Sikap kooperatif tersebut dinilai sangat membantu kelancaran dan efektivitas proses penyidikan.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (BTm/r)

BACA JUGA:   Kang Dedi Mulyadi dan Gubernur Kaltim Ngonten Bareng, Jalin Kerjasama Tepis KDM Gubernur Konten
  • Bagikan