Kemenko Polhukam Pantau Penyederhanaan Birokrasi di Pemprov Sumsel

  • Bagikan

BTM.CO.ID, PALEMBANG – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur melaksanakan pemantauan secara langsung terkait pelaksanaan program penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Saat ini program penyederhanaan birokrasi yang merupakan salah satu program prioritas Presiden telah mamasuki periode terakhir,” jelas Deputi Bidkoor Kominfotur Kemenko Polhukam Marsda TNI Arif Mustofa saat membuka acara, Selasa (7/6/2022).

Marsda TNI Arif Mustofa memaparkan bahwa berdasarkan data dari Kementerian PAN RB dan Kemendagri bahwa terdapat 4 kategori penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan tingkat ketaatan daerah per kategori.

BACA JUGA:  Akhir 2027 Tak Boleh Ada Lagi Kota yang Jorok, Kota Terbersih Dapat Rp20 Miliar

Kategori 1, melaksanakan penyederhanaan struktur, penyetaraan jabatan dan melakukan pelantikan 100% per 31 Desember 2021. Kategori 2, melaksanakan penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan, tetapi melakukan pelantikan kurang dari 100%.

“Kategori 3, melaksanakan penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan tetapi tidak melakukan pelantikan. Kategori 4, daerah yang tidak sama sekali melaksanakan penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan,” lanjutnya

BACA JUGA:  Kepala BGN: 833 SPPG Ditutup Permanen, Pelanggar Akan Diproses Hukum dan Dipecat

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sampai saat ini belum melaksanakan program penyederhanaan birokrasi.

“Untuk itu, pada kesempatan ini, Kami ingin sekali mendengarkan langsung kendala dan strategi yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait kesiapan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program penyederhanaan birokrasi,” ungkap Sugeng. ( BTM /r)

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Airlangga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Semester II 2026
  • Bagikan