HORE!, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Cukup Bawa STNK dan KTP

  • Bagikan
Foto ilustrasi dihasilkan artificial intelligence (AI) Google Ai - btm.co.id

BTM.CO.ID, JABAR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan inovasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang lebih sederhana. Kini, masyarakat cukup membawa STNK dan KTP untuk melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang diterbitkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada 6 April 2026. Aturan tersebut bertujuan menyederhanakan prosedur administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Dalam kebijakan terbaru ini, wajib pajak tidak perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan. Masyarakat cukup menunjukkan STNK serta KTP penguasa kendaraan saat melakukan pembayaran di Samsat.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Capaian Investasi Triwulan I Tahun 2026, Rosan Roeslani: Investasi Alami Peningkatan Signifikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

“Hatur nuhun warga Jawa Barat, bayar pajak kendaraan tanpa lampirkan KTP pemilik pertama ternyata meledak. Selanjutnya, yuk kita balik nama kendaraan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Siapkan Insentif Motor Listrik Rp5 Juta, Penjualan Dikejar 6 Juta Unit

Selain mempermudah proses, langkah ini juga dinilai mampu memangkas birokrasi serta mempercepat pelayanan di loket Samsat. Pemerintah optimistis kemudahan ini akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Bapenda Jawa Barat menegaskan, inovasi ini merupakan bagian dari upaya reformasi layanan publik agar lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Btm/ddr)

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Bahas Keamanan Nasional Bersama Kapolri di Hambalang
  • Bagikan