Komisi III DPR RI akan Gelar RDPU Terkait Kasus Pemilik Resto Nabila O’Brien Korban yang Dijadikan Tersangka

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa pemilik Resto Nabila O’Brien yang sebelumnya mengaku menjadi korban pencurian namun justru ditetapkan sebagai tersangka.

RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (09/03/2026). Dalam agenda itu, Komisi III DPR RI akan mengundang Nabila O’Brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait untuk memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai perkara tersebut.

Habiburokhman menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap kinerja aparat penegak hukum. Selain itu, DPR ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan tidak menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap warga negara.

BACA JUGA:  Mentan Amran Ajak Mahasiswa Tinjau Gudang Bulog, Pastikan Stok Beras Nasional Aman Mendekati 5 juta Ton

“Senin besok kami akan menggelar RDPU. Kami akan mengundang yang bersangkutan beserta kuasa hukumnya dan pihak terkait,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan bahwa rapat tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

“Kami ingin memastikan warga negara tidak dikriminalisasi dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya. (Btm/ddr)

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: ESDM dan PLN Didorong Percepat Program Surya 100 GW, Presiden Prabowo Targetkan 17 GW Tahun Ini
  • Bagikan