NEWS VIDEO: OTT KPK Rizal Eks Kepala Bea Cukai Batam, Total Uang Rp40,5 Miliar dan 5,3 Kg Emas Disita

  • Bagikan

BTM.CO.ID,   JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rizal, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, yang melibatkan sejumlah pengusaha swasta dalam kegiatan importasi barang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik korupsi tersebut berkaitan dengan pengurusan impor barang yang tidak sesuai prosedur kepabeanan. Hal itu disampaikan Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (5/2/2026).

“Bea dan Cukai merupakan garda terdepan dalam pengawasan keluar masuknya barang ke wilayah Indonesia. Dalam perkara ini, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memfasilitasi impor barang yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Asep.

BACA JUGA:   Terima Audiensi KPU, Kapolri Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu 2024

Menurut KPK, Rizal diduga menerima sejumlah keuntungan dari pengusaha swasta agar proses importasi berjalan lancar tanpa pemeriksaan yang semestinya. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar, yang terdiri dari berbagai mata uang, antara lain rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan yen Jepang.

BACA JUGA:   Pers dan Refleksi Kemerdekaan Catatan Hendry Ch Bangun

Selain uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia seberat total 5,3 kilogram, yang terdiri dari 2,5 kilogram dan 2,8 kilogram yang diduga berkaitan langsung dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami menduga penerimaan tersebut merupakan bagian dari komitmen fee atas pengurusan impor barang yang tidak sesuai prosedur kepabeanan,” tambah Asep.

BACA JUGA:   ALHAMDULILLAH : Kini Daftar Sertifikat Halal Gratis. Daftar Di Link Ini

KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pengusaha swasta yang diduga berperan dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring pengembangan penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Bea dan Cukai dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi perekonomian nasional dari praktik impor ilegal. (btm/ddr)

  • Bagikan