BTM.CO.ID, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan yang dikaitkan dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan pelapor yang diterima pada 30 Oktober 2026. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
Asep menegaskan, dugaan penyadapan yang menjadi objek perkara tersebut dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penegakan hukum.
Ia juga memastikan jajaran penyidik Bareskrim menangani perkara tersebut secara profesional dan akuntabel.
“Kami jajaran penyidikan profesional dan akuntabel,” tegas Asep dalam konferensi pers.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar informasi mengenai dugaan penangkapan dan pemeriksaan sejumlah perwira tinggi Polri yang dikaitkan dengan isu penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Spekulasi mengenai dugaan operasi internal di tubuh Korps Bhayangkara pun ramai diperbincangkan.
Melalui konferensi pers tersebut, Bareskrim memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk penetapan tiga tersangka dan satu orang saksi. (Btm/ddr)
