NEWS VIDEO: Mulai 5 Oktober, Insentif SPPG Tak Lagi Rp6 Juta per Hari, Kini Rp2.000 per Porsi

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari, tetapi dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, kebijakan baru tersebut diarahkan untuk menerapkan asas kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan dalam pengelolaan anggaran.

Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif Rp6 juta per hari meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani berbeda-beda. Dengan skema baru, jumlah penerima manfaat akan menentukan besaran insentif yang diterima masing-masing SPPG.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Bea Cukai Sita 30 Kontainer Senilai Rp27,3 Miliar, Modus Penyelundupan Beras Disamarkan dalam Kemasan Garam

“Kebijakan ini diarahkan pada asas kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan. SPPG dengan jumlah penerima manfaat lebih besar dan lebih kecil tidak lagi otomatis mendapatkan nominal insentif yang sama,” kata Sudaryono.

Ia menjelaskan, dari alokasi anggaran Rp15.000 per porsi, sebesar Rp10.000 dialokasikan untuk penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional SPPG, sedangkan Rp2.000 menjadi insentif SPPG.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Presiden Prabowo Gelar Ratas Pendidikan, Sekolah TK hingga Perguruan Tinggi Negeri Gratis

“Dari anggaran negara Rp15.000, Rp10.000 untuk penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional SPPG, dan insentif SPPG Rp2.000 per porsi,” ujarnya.

Sudaryono menegaskan, skema insentif baru tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

“Kebijakan insentif menjadi Rp2.000 per porsi ini berlaku pada 5 Oktober 2026,” katanya.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Antrean Faktual Haji Turun Jadi 14 Tahun

Dengan perubahan tersebut, besaran insentif yang diterima SPPG akan mengikuti jumlah porsi yang dibagikan kepada penerima manfaat, bukan lagi berdasarkan nominal tetap harian. (Btm/ddr)

  • Bagikan