Prabowo dan Trump Teken Agreement on Reciprocal Trade, 1.819 Produk Indonesia Dapat Fasilitas Tarif 0 Persen

  • Bagikan

BTM.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C.. Kesepakatan ini menandai penerapan tarif resiprokal sebesar 19 persen bagi sejumlah produk Indonesia ke pasar Amerika Serikat, sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas dan kompetitif bagi kedua negara.

Sebagai tindak lanjut penandatanganan di tingkat kepala negara, dokumen teknis dan lampiran ART ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto bersama United States Trade Representative (USTR) Jamieson Greer.

Airlangga menjelaskan, ART akan menjadi bagian dari mekanisme Council of Trade and Investment Indonesia–Amerika Serikat, yang berfungsi sebagai forum strategis untuk membahas isu perdagangan, investasi, serta menjaga keseimbangan neraca dagang kedua negara.

“Kesepakatan ini merupakan hasil negosiasi panjang dan intensif sejak pengumuman kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat pada April 2025. Pemerintah Indonesia telah menyampaikan empat surat resmi sepanjang tahun 2025, dengan sekitar 90 persen usulan Indonesia disetujui oleh pihak Amerika Serikat. Berbeda dengan perjanjian serupa di negara lain, ART Indonesia–AS difokuskan murni pada aspek perdagangan, tanpa memasukkan klausul non-ekonomi,” ujar Airlangga.

Melalui ART, sekitar 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas, mencakup sektor pertanian dan industri seperti kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, elektronik dan semikonduktor, hingga alat pesawat terbang, dengan tarif hingga 0 persen di pasar Amerika Serikat. Sektor apparel dan tekstil juga mendapatkan tarif 0 persen melalui skema tariff-rate quota (TRQ).

Kebijakan ini diperkirakan memberikan manfaat langsung bagi sekitar 4 juta pekerja serta berdampak pada lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia.

“Sebagai wujud prinsip resiprokal yang adil, Indonesia juga memberikan tarif 0 persen bagi sejumlah produk Amerika Serikat seperti gandum dan kedelai, guna menjaga stabilitas harga pangan domestik dan melindungi daya beli masyarakat,” tambahnya.

Untuk memastikan implementasi yang seimbang dan berkelanjutan, kedua negara menyepakati pembentukan mekanisme bersama guna menjaga stabilitas harga, kelancaran investasi, dan ketahanan rantai pasok, dengan tetap menghormati kedaulatan masing-masing negara.

ART dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum di kedua negara rampung, termasuk konsultasi Pemerintah Indonesia dengan DPR serta proses internal di Amerika Serikat.

Pemerintah kedua negara memandang kesepakatan ini sebagai momentum baru, sebuah “New Golden Age”, dalam hubungan ekonomi Indonesia–Amerika Serikat, yang diharapkan mampu mendorong perdagangan, investasi, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi kedua negara. (Btm/ddr)

  • Bagikan
Exit mobile version