MS Glow Menang Sengketa Merek Lawan PStore Glow Milik Putra Siregar

  • Bagikan
Foto tangkap layar di Instagram - Instagram /ist

BTM.CO.ID, JAKARTA – Sengketa merek dagang antara MS Glow milik Shandy Purnamasari-istri dari Gilang Widya Permana ‘Juragan 99’-dengan PStore Glow kepunyaan Putra Siregar menapaki babak baru. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan Shandy Purnamasari.

“Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan PN Medan yang dikutip detik.com, Selasa (14/6/2022).

PN Medan menyatakan pihak penggugat, dalam hal ini Shandy Purnamasari selaku owner dari MS Glow, adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek ‘MS GLOW’ yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016.

BACA JUGA:   21 Titik Sentra Vaksinasi Di Batam Siap Layani Masyarakat Yang Belum Mendapat Vaksin Covid-19

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel menyatakan merek-merek terdaftar atas nama tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik penggugat, yang telah terdaftar terlebih dahulu.

Majelis Hakim pun meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dari daftar merek. Selain itu, tergugat diminta menghentikan semua kegiatan produksi, peredaran, dan atau perdagangan produk-produk kosmetik.

BACA JUGA:   Presiden Jokowi: Kritik Mahasiswa UI Bentuk Ekspresi di Negara Demokrasi

“Kami menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga Medan ini yang dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia. Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat,” kata pengacara penggugat Amir Burhanuddin dalam keterangan tertulis. (BTM /**)

BACA JUGA:   Libur Lebaran Semakin Dekat, Gumay: Kegiatan Vaksinasi Digelar Rutin Agar Mudah Diakses Masyarakat Kepri

Sumber : detik.com

  • Bagikan