BTM.CO.ID, BINTAN – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Irene Putrie, menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dari sudut pandang hukum yang digelar Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan. Acara berlangsung di Jasmine Meeting Room Awandari Resort and Convention, Bhadra Resort Bintan, Rabu (29/10/2025).
Dalam paparan berjudul Pengelolaan Keuangan Negara: Mitigasi Risiko dan Tata Kelola, Wakajati Kepri menegaskan pentingnya pemahaman regulasi yang menjadi dasar pengelolaan keuangan negara. Ia mengutip sejumlah undang-undang utama, seperti UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Irene, kekayaan negara, baik yang dipisahkan maupun tidak, seluruhnya tetap berada dalam ruang lingkup keuangan negara sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kemakmuran rakyat.
Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa penyertaan modal negara pada BUMN tetap berstatus sebagai uang negara dan berada dalam pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pemaparannya, Irene menggambarkan risiko hukum yang dapat muncul bila prinsip tata kelola keuangan negara diabaikan. Korupsi, lanjutnya, sering disebabkan oleh lemahnya sistem pengendalian internal yang memberi peluang penyimpangan. Ia mengaitkan hal itu dengan teori Fraud Triangle yang menjelaskan bahwa tindak pidana terjadi akibat adanya keinginan, kemampuan, serta peluang untuk melakukan korupsi.
Wakajati Kepri menekankan bahwa kerugian yang timbul dari pengelolaan modal oleh BUMN maupun BUMD tetap dikategorikan sebagai kerugian negara. Direksi juga memiliki tanggung jawab pribadi apabila dalam pengelolaan usaha tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap para pengelola keuangan negara semakin memahami aspek hukum serta meningkatkan kesadaran terhadap risiko yang bisa muncul dalam setiap keputusan pengelolaan anggaran. Irene menegaskan bahwa tujuan akhir tata kelola keuangan negara adalah menciptakan sistem yang bersih, berintegritas, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik. (btm/r)
