BTM.CO.ID, BINTAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah memproses dugaan pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh PT Gandasari Shipyard di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) KLH, Dodi, mengungkapkan bahwa saat ini penanganan perkara PT Gandasari Shipyard masih berjalan melalui jalur di luar pengadilan atau nonlitigasi.
Dodi menjelaskan, pendekatan nonlitigasi menjadi langkah utama KLH yang berpedoman pada Pasal 84-85 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Fokus utama penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini adalah untuk mencapai kesepakatan antarpihak yang bersepakat, terutama dalam upaya pemulihan kerusakan lingkungan di wilayah terdampak.
Kendati memprioritaskan musyawarah, Dodi menegaskan bahwa KLH siap mengambil langkah hukum tegas jika jalur nonlitigasi tersebut menemui jalan buntu.
Menurut Dodi, apabila proses mediasi di luar pengadilan tidak membuah kesepakatan, maka penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan ini akan langsung dilanjutkan ke mekanisme pengadilan atau jalur litigasi.
Dalam menentukan potensi kerugian lingkungan hidup, KLH menerapkan kriteria ketat yang berlandaskan pada data dan kajian ilmiah sesuai prinsip kehati-hatian (precautionary principle).
Proses penghitungan kerugian tersebut mencakup berbagai aspek mendasar, mulai dari kerusakan fisik lingkungan, gangguan fungsi ekosistem, besaran biaya pemulihan, hingga estimasi dampak sosial dan ekonomi masyarakat.
Selama proses fasilitasi berlangsung, KLH memberikan hak dan porsi yang setara bagi kedua belah pihak untuk melampirkan dokumen resmi, bukti pendukung, serta menghadirkan keterangan saksi ahli.
Di sisi lain, KLH turut menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pengawalan aktif dari masyarakat serta publik terhadap penanganan kasus lingkungan di Kabupaten Bintan ini.
Dodi menilai pengawasan ketat dari masyarakat sangat penting guna memastikan seluruh tahapan penegakan hukum lingkungan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
KLH/BPLH kembali mengingatkan seluruh pelaku industri bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan dan bertanggung jawab penuh atas segala dampak ekologis yang ditimbulkan. (Btm/r)
