KLH Upayakan Jalur Nonlitigasi Sengketa Lingkungan PT Gandasari Shipyard Bintan, Buntu Lanjut ke Pengadilan

  • Bagikan

BTM.CO.ID, ​BINTAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah memproses dugaan pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh PT Gandasari Shipyard di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

​Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) KLH, Dodi, mengungkapkan bahwa saat ini penanganan perkara PT Gandasari Shipyard masih berjalan melalui jalur di luar pengadilan atau nonlitigasi.

​Dodi menjelaskan, pendekatan nonlitigasi menjadi langkah utama KLH yang berpedoman pada Pasal 84-85 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

​Fokus utama penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini adalah untuk mencapai kesepakatan antarpihak yang bersepakat, terutama dalam upaya pemulihan kerusakan lingkungan di wilayah terdampak.

​Kendati memprioritaskan musyawarah, Dodi menegaskan bahwa KLH siap mengambil langkah hukum tegas jika jalur nonlitigasi tersebut menemui jalan buntu.

​Menurut Dodi, apabila proses mediasi di luar pengadilan tidak membuah kesepakatan, maka penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan ini akan langsung dilanjutkan ke mekanisme pengadilan atau jalur litigasi.

​Dalam menentukan potensi kerugian lingkungan hidup, KLH menerapkan kriteria ketat yang berlandaskan pada data dan kajian ilmiah sesuai prinsip kehati-hatian (precautionary principle).

​Proses penghitungan kerugian tersebut mencakup berbagai aspek mendasar, mulai dari kerusakan fisik lingkungan, gangguan fungsi ekosistem, besaran biaya pemulihan, hingga estimasi dampak sosial dan ekonomi masyarakat.

​Selama proses fasilitasi berlangsung, KLH memberikan hak dan porsi yang setara bagi kedua belah pihak untuk melampirkan dokumen resmi, bukti pendukung, serta menghadirkan keterangan saksi ahli.

​Di sisi lain, KLH turut menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pengawalan aktif dari masyarakat serta publik terhadap penanganan kasus lingkungan di Kabupaten Bintan ini.

​Dodi menilai pengawasan ketat dari masyarakat sangat penting guna memastikan seluruh tahapan penegakan hukum lingkungan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

​KLH/BPLH kembali mengingatkan seluruh pelaku industri bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan dan bertanggung jawab penuh atas segala dampak ekologis yang ditimbulkan. (Btm/r)

  • Bagikan
Exit mobile version