BTM.CO.ID, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam mencatat sepanjang tahun 2021 setidaknya ada 14 tuntutan hukuman mati. 9 diantaranya sudah putusan dan 1 hukuman masih berperkara.
“Ada 14 terdakwa kita tuntut hukuman mati. Mereka dituntut hukuman mati berbagai persoalan, seperti pengedar narkoba,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Oktavius Sitanggang, dalam Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Batam Tahun 2021, kemarin.
Kata dia, meskipun pihaknya menuntut hukuman mati terhadap para terdakwa, namun mereka memiliki hak grasi untuk diajukan. Hal ini sambungnya, memberikan kesempatan agar meringankan hukumannya.
“Kita masih lakukan tuntutan saja, untuk mengeksekusinya masih tunggu, apakah mereka mengaku grasi atau tidak, kalau tidak akan kita eksekusi, tapi sepanjang tahun ini, belum ada yang kita lakukan eksekusi,” ucapnya.
Kata Polin, 14 orang yang dituntut hukuman mati ini, terdiri dari Warga Negara Indonesia dan juga Warga Negara Asing. “Para terdakwanya campur ada WNI dan WNA,” ucapnya.
Saat ini, sambungnya, mereka juga tengah melengkapi pemberkasan korupsi yang masih diselidiki.
“Pemberkasan korupsi masih kami lengkapi, agar sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP). Sekarang tim harus cepat dan tepat sesuai dengan SOP. Hal ini kami lakukan jika ada pihak yang mau memperadilkan pidana (Prapid) ke kami dan kami siap menghadapinya,” ujarnya.
Kata dia, pihak Kejari Batam dalam waktu dekat bakal ada tersangka kasus korupsi. Sayangnya, ia enggan mau menyebutkan kasus korupsi apa dan pejabat mana yang sedang dilidiknya.
“Tidak lama, hitungan hari aja, tunggu aja ya pasti ada tersangkanya,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Kejari Batam menangani 4 kasus korupsi. Tapi baru 2 kasus yang lanjut dan sudah vonis.
Dua kasus yang masih diselidiki, diantaranya: kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 1 Batam dan dugaan korupsi di Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM+RS) di RSBP Batam. Tak sedikit nilainya. Ditengarai miliaran rupiah negara dirugikan. (BTM /bcg)