BTM.CO.ID, BATAM – Pengadilan Negeri Batam terima kunjung perwakilan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) perwakilan Batam Senin, (30/5/2022). Dalam kunjungannya, rombongan PerCa berjumlah lima orang dan dipimpin Ketua PerCa Indonesia perwakilan Batam Rini Griffin.
Rombongan tersebut diterima langsung oleh Ketua PN Batam Mashuri Effendie, SH, MH dan Jurubicara PN Batam Edy Sameaputty, SH, MH di ruang rapat Pengadilan Negeri Batam.
Pada pertemuan tersebut Rini Griffin Ketua PerCa Indonesia perwakilan Batam mengatakan, memperkenalkan organisasi PerCa Indonesia perwakilan Batam yang beranggotakan Warga Negara Indonesia beralamat di Batam yang memiliki pasangan suami/isteri berkewarganegaraan asing. Dengan kondisi demikian yakni perkawinan antara 2 orang warga negara yang berbeda tentunya memiliki konsekuensi hukum yang cukup rumit mulai dari pencatatan perkawinan, pengesahan anak yang lahir di luar nikah hingga hak-hak anak yang lahir dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan.
“Untuk itulah maka Kami, PerCa Indonesia perwakilan Batam mengunjungi Pengadilan Negeri Batam untuk bersilaturahmi dengan Ketua PN Batam sekaligus menyampaikan permohonan kepada Ketua PN Batam Mashuri Effendie, SH, MH untuk terlibat langsung dalam kegiatan sosialisasi penyelesaian masalah hukum dalam bentuk talkshow yang akan diselenggarakan nanti pada tanggal 10 Juni 2022 mendatang.” Ungkap Rini Griffin.
Sementara itu, Ketua PN Batam Mashuri Effendie, SH, MH menyambut baik kunjungan PerCa Indonesia perwakilan Batam dan sangat mengapresiasi kepedulian pengurus PerCa Indonesia perwakilan Batam perihal rencana penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut.
“Pada prinsipnya Pengadilan Negeri Batam selalu siap memberikan materi dalam diskusi hukum terkait tugas dan peran pengadilan sehubungan dengan persoalan-persoalan hukum serta prosedur yang harus dilalui di pengadilan apabila terjadi sebagaimana disampaikan oleh ketua PerCa perwakilan Batam tadi”. kata Mashuri Effendie.
Masyarakat yang awam hukum apalagi yang terlibat di dalam PerCa Indonesia memang perlu diberikan pencerahan hukum oleh instansi terkait menyangkut perlindungan terhadap hak mereka selaku Warga Negara Indonesia. Masyarakat PerCa Indonesia perwakilan Batam perlu memahami tentang hal-hal esensial terkait hak warga negara yang diatur dalam Hukum Positif / Undang-Undang terkait misalnya Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan lainnya. “pungkasnya”.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan foto bersama dan Rini Griffin selaku Ketua PerCa Indonesia perwakilan Batam menyerahkan langsung surat permohonan narasumber kegiatan kepada Ketua PN Batam melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Batam, kemudian rombongan PerCa Indonesia perwakilan Batam meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Batam. ( BTM /r)