BTM.CO.ID, BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, angkat bicara terkait hebohnya dugaan skandal video call bermuatan asusila yang diduga melibatkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau.
Amsakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam akan memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam mekanisme kepegawaian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Jika benar terbukti, oknum yang bersangkutan akan ditindak sesuai ketentuan. Sanksi terberatnya bisa berupa pemberhentian secara tidak hormat,” ujar Amsakar kepada awak media, dikutip dari akun Instagram @gokepri_com, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, saat ini tahapan pemeriksaan internal akan segera dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam. Proses tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran dugaan serta menentukan sanksi yang akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
“Sambil berjalan proses internal, saat ini juga sedang berlangsung proses hukum. Karena oknum yang bersangkutan dilaporkan sedang melaporkan video tersebut ke Polda Kepri,” tambahnya.
Diketahui, polemik video skandal yang diduga melibatkan oknum Kepala Dinas berinisial GR tersebut menghebohkan warga Batam setelah beredar luas di media sosial.
Video itu pertama kali diunggah pada 18 Desember 2025 oleh akun Instagram @daniellecrosscpp92801, kemudian kembali disebarluaskan oleh sejumlah akun Instagram lainnya.
Kasus ini pun menuai perhatian publik dan menjadi sorotan tajam masyarakat, mengingat yang bersangkutan merupakan pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Batam. (Btm/ddr)





