BTM.CO.ID, BATAM – BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri dalam menangani permasalahan hukum terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama tertuang dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan kedua instansi yakni Iwan Adriady selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam dan Polin Octavianus Sitanggang selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batam di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (21/12/2021).
“BPJS Kesehatan dalam menjalankan program JKN-KIS tidak dapat berdiri sendiri. Dengan kata lain, membutuhkan dukungan semua pihak baik itu pemerintah, stakeholder termasuk kejaksaan,” kata Iwan.
Iwan mengatakan kerjasama yang dijalin antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Batam sudah cukup lama. Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi fungsi Kejaksaan dalam hal memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada BPJS Kesehatan.
Dukungan Kejaksaan Negeri Batam sangat dibutuhkan terutama dalam hal kepatuhan pendaftaran mengingat menjadi peserta JKN-KIS adalah kewajiban bagi seluruh penduduk di Indonesia. Namun, sejauh ini Iwan mengatakan dalam hal bantuan hukum, pihaknya fokus pada kepatuhan perusahaan baik dalam mendaftarkan pekerjanya maupun melakukan pembayaran iuran.
“Kami perlu memastikan perusahaan yang ada di Batam dapat mendukung program JKN-KIS. Tidak hanya dalam hal pembayaran iuran saja, tapi juga dalam hal pendaftaran pekerja. Jika kami temukan perusahaan yang tidak patuh, akan kami serahkan kepada pihak
Kejaksaan untuk dilakukan pemanggilan,” kata Iwan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang di kesempatan yang sama mengatakan bahwa BPJS Kesehatan dan Kejaksaan tidak dapat dipisahkan. Selain karena kerjasama yang dijalin sejak dahulu, kedua pihak sama-sama ingin mencapai tujuan yang baik dengan melakukan upaya semaksimal mungkin. Tentunya dengan tetap menjaga rambu masing-masing.
“Kerjasama yang terjalin sudah dari dulu, karena memang tidak bisa dipisahkan. Kalau selama ini masih ada yang tersendat, semoga ke depan lebih baik lagi kerjasama yang kita jalin,” kata Polin.
Polin berharap nantinya BPJS Kesehatan dan Kejaksaan dapat melakukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan. Misalnya dengan melakukan pengecekan secara on the spot kepada perusahaan yang diduga tidak patuh.
“Perlu kita ingatkan bahwa menjadi peserta JKN-KIS itu penting. Program ini dibentuk untuk mengangkat keterpurukan khususnya di bidang kesehatan apalagi di masa pandemi ini,” kata Polin.(BTM /*)