Syarat lain yang ditetapkan oleh BP Batam adalah terkait tidak berstatus penunggak pajak dan tidak sedang dalam sengketa pajak, khususnya yang berkaitan dengan pajak air. Sebelumnya syarat ini juga tidak disinggung pada prakualifikasi yang sebelumnya dibatalkan.
Terkait dengan sengketa Pajak Air Permukaan (PAP), dalam kontrak konsesi ATB dengan BP Batam disebutkan, ATB dibebaskan dari pajak yang berkenaan dengan pengambilan atau penjualan air baku atau air bersih.
Jika ada pajak yang berkaitan dengan itu, maka BP Batam wajib untuk menanggung dan membebaskan ATB atas pajak-pajak tersebut, dan BP Batam membayar pajak yang dimaksud kepada instansi yang berwenang.
“Ini adalah perjanjian konsesi yang disepakati oleh ATB dan BP Batam, dan tidak pernah dirubah. Jadi, sejatinya kewajiban PAP adalah tanggungjawab BP Batam, dan bukan ATB,” jelasnya.
Kendati diganjal dengan dua syarat tersebut, ATB tetap berharap panita lelang menjunjung azas profesionalisme, keterbukaan dan fairness dalam menjalankan lelang. Jangan sampai kepentingan individu mengalahkan kepentingan yang lebih besar.
“Nanti waktu yang akan membuktikan,” tuturnya. (BTM /r)