BTM.CO.ID, BATAM – Perusahaan PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang sebelumnya mengelola Air selama 25 tahun di Kota Batam kembali dinyatakan tidak lulus dalam tahapan prakualifikasi tender Kerjasama Operasi (KSO) dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.
Menanggapi hal tersebut, Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus pun memberikan tanggapan terkait tidak lolosnya ATB dalam prakualifikasi tersebut.
Menurutnya, langkah ATB diganjal dengan adanya dua syarat yang tidak ada pada tahapan prakualifikasi sebelumnya.
Dua syarat tersebut diindikasi memang sengaja dibuat untuk mengganjal langkah ATB dalam mengikuti lelang KSO dan Pemeliharaan SPAM Batam.
Pasalnya, syarat baru ini berkaitan dengan langkah hukum yang tengah ditempuh perusahaan untuk memperjuangkan haknya yang belum diselesaikan.
“Salah satu syaratnya memang terkait dengan perselisihan material antara ATB dengan BP Batam sendiri,” ungkap Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, dalam keterangan pers diterima btm.co.id Kamis (30/12/ 2021)
Syarat ini cukup aneh, karena bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) No 29 tahun 2018.
Dimana dalam Bab 2 mengenai pelaksanaan pengadaan disebutkan, perusahaan hanya perlu memberikan informasi terkait perselisihan material yang sedang dalam proses, maupun yang sudah selesai.
Peraturan tersebut sama sekali tak menyebutkan bahwa perselisihan material dapat dijadikan syarat bagi perusahaan untuk mengikuti proses prakualifikasi.
Dapat disimpulkan, syarat yang ditetapkan oleh panitia lelang KSO dan Pemeliharaan SPAM Batam telah mengangkangi aturan di atasnya.
“Lagipula, perselisihan material yang sedang dihadapi ATB adalah dengan BP Batam sebagai pemberi kerja. Bagaimana legitimasi pemberi kerja yang tengah menghadapi perselisihan material atas aset yang nantinya akan dikelola pemenang lelang?” tanya Maria.