Prakualifikasi Lelang SPAM Batam Dinyatakan Tidak Lulus, ATB Batam Sebut Diganjal Dua Syarat Aneh Ini

  • Bagikan
Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus - btm.co.id / ist

BTM.CO.ID, BATAM – Perusahaan PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang sebelumnya mengelola Air selama 25 tahun di Kota Batam kembali dinyatakan tidak lulus dalam tahapan prakualifikasi tender Kerjasama Operasi (KSO) dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Menanggapi hal tersebut, Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus pun memberikan tanggapan terkait tidak lolosnya ATB dalam prakualifikasi tersebut.

Menurutnya, langkah ATB diganjal dengan adanya dua syarat yang tidak ada pada tahapan prakualifikasi sebelumnya.

BACA JUGA:   BP Batam Gelar FGD Perencanaan dan Sinkronisasi Industri

Dua syarat tersebut diindikasi memang sengaja dibuat untuk mengganjal langkah ATB dalam mengikuti lelang KSO dan Pemeliharaan SPAM Batam. 

Pasalnya, syarat baru ini berkaitan dengan langkah hukum yang tengah ditempuh perusahaan untuk memperjuangkan haknya yang belum diselesaikan.

“Salah satu syaratnya memang terkait dengan perselisihan material antara ATB dengan BP Batam sendiri,” ungkap Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, dalam keterangan pers diterima btm.co.id Kamis (30/12/ 2021)

BACA JUGA:   Dihadiri Gubernur Sumbar dan Rektor UNP, Muhammad Dali Dilantik Ketua DPW Iluni UNP Kepri

Syarat ini cukup aneh, karena bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) No 29 tahun 2018.

Dimana dalam Bab 2 mengenai pelaksanaan pengadaan disebutkan, perusahaan hanya perlu memberikan informasi terkait perselisihan material yang sedang dalam proses, maupun yang sudah selesai.

Peraturan tersebut sama sekali tak menyebutkan bahwa perselisihan material dapat dijadikan syarat bagi perusahaan untuk mengikuti proses prakualifikasi.

BACA JUGA:   Tanggapi Berita Hoax, BP Batam Jelaskan Pekerjaan Pavement Runway Bandara Selesai Sesuai Kontrak

Dapat disimpulkan, syarat yang ditetapkan oleh panitia lelang KSO dan Pemeliharaan SPAM Batam telah mengangkangi aturan di atasnya.

“Lagipula, perselisihan material yang sedang dihadapi ATB adalah dengan BP Batam sebagai pemberi kerja. Bagaimana legitimasi pemberi kerja yang tengah menghadapi perselisihan material atas aset yang nantinya akan dikelola pemenang lelang?” tanya Maria.

  • Bagikan