NEWS VIDEO: Laut Batam Tercemar Limbah Akibat Kapal LCT Mutiara Galrib Samudera Angkut Limbah Kandas

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Sebuah kapal pengangkut limbah hitam pekat  kandas di perairan Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kamis sore (29/1/2026). Insiden tersebut menyebabkan pencemaran laut dan limbah berceceran hingga ke kawasan pantai.

Kapal LCT Mutiara Galrib Samudera diketahui membawa sekitar 200 jumbo bag limbah hitam. Akibat kapal kandas, sebagian muatan diduga tercecer dan mencemari perairan hingga ke Pantai Dangas dan Pantai Tangga Seribu, kawasan Patam Lestari.

Menurut keterangan saksi mata, kapal tersebut sebelumnya mengangkut limbah dari perairan Batu Ampar. Limbah hitam itu diambil dari kapal tanker, kemudian dibongkar di Pelabuhan Bintang 99, untuk selanjutnya dibawa menuju kawasan Kabil.

BACA JUGA:  Dari Batam Menuju PON, Spider Challenge 2026 Siapkan Atlet Jujitsu Andalan Kepri

“Kapalnya kandas di perairan Patam Lestari, Sekupang. Limbah hitamnya berceceran sampai ke Pantai Tangga Seribu dan Dangas,” ujar seorang warga setempat, di lokasi kejadian Jumat (30/1/2026).

Warga juga menyebutkan, saat kejadian, nelayan setempat turut membantu proses evakuasi kru kapal. Sebanyak enam orang kru Kapal LCT Mutiara Galrib Samudera berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

BACA JUGA:  Buntut Instruksi Nusron Wahid, Pantai New Ocarina Batam Kini Gratis! Pengunjung Cukup Bayar Parkir

“Nelayan di sini kemarin bantu evakuasi kru kapal,” ujar saksi lainnya.

Akibat kejadian tersebut, kondisi pantai di sekitar lokasi menjadi kotor dan tercemar limbah hitam. Warga menyayangkan insiden itu karena berdampak langsung pada lingkungan pesisir dan aktivitas masyarakat.

BACA JUGA:  BREAKING NEWS: Belasan Anggota PWI Kepri Mundur, Ada Apa?

“Pantai jadi kotor banget. Harus ada yang bertanggung jawab untuk membersihkan dan menangani ini,” keluh warga setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari pemilik kapal maupun instansi berwenang, terkait penyebab pasti kandasnya kapal serta langkah penanganan pencemaran lingkungan yang terjadi. (Btm/tim/DDR)


  • Bagikan