Polresta Barelang Beberkan Perkembangan Kasus Bentrok Setokok, Masih Dalami Peran Pihak Lain

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Polresta Barelang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara senjata tajam yang berkaitan dengan konflik Setokok. Penyidik masih mendalami peran pihak lain dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan perkembangan perkara selanjutnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial Z (30) dan R (32).

Hal itu disampaikan Agung saat memberikan klarifikasi kepada awak media didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho Lubis, S.H., di samping Gedung Satreskrim Polresta Barelang, selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.54 WIB.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka serta mendalami keterangan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak,” ujar Agung.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga menemukan sejumlah senjata tajam di lokasi kejadian. Sebanyak 32 tombak ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA:  McDermott Buka Puluhan Lowongan Kerja di Batam, Ini Daftar Posisi yang Dibutuhkan

Selain itu, polisi masih mendalami keberadaan dua pucuk senjata angin, termasuk terkait kepemilikan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan barang tersebut.

Agung juga memberikan klarifikasi terkait laporan polisi mengenai dugaan perusakan mobil yang disebut diterbitkan pada 11 September 2026 dengan Agus Agustinus sebagai pelapor.

Menurut Agung, perkara tersebut telah melalui proses perdamaian antara pemilik kendaraan dengan pihak terkait. Pemilik kendaraan disebut telah menerima ganti rugi dan menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan tersebut.

Atas adanya perdamaian tersebut, pemilik kendaraan juga menyampaikan harapan agar perkara dihentikan.

“Setelah mempertimbangkan proses yang telah dilakukan serta adanya perdamaian, penyidik kemudian menghentikan penanganan perkara tersebut sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Bentuk BPGMN, Bagaimana Nasib Mangrove Batam yang Terus Tergerus?

Sementara itu, penyidikan perkara Setokok secara keseluruhan masih terus berjalan. Polisi masih mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan dan mencukupi alat bukti yang diperlukan.

Agung menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi atau dugaan, tetapi harus didukung kecukupan alat bukti sesuai prosedur hukum.

“Kami mempunyai SOP, kami tidak bisa dengan gampang mentersangkakan seseorang tanpa cukup alat bukti. Kami meminta waktu untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan mencukupi alat bukti yang ada. Apabila alat bukti tercukupi dan terpenuhi, kami akan menambah tersangka kembali,” tegasnya.

Polresta Barelang, lanjut Agung, juga terbuka terhadap pengawasan dan penyampaian aspirasi masyarakat terkait penanganan perkara Setokok.

BACA JUGA:  Mobil Suzuki Ertiga Hanyut Saat Parkir di Bengkong, Terseret Arus Parit Meluap

Pihaknya menyebut sebelumnya telah menerima audiensi dari sejumlah aliansi dan perwakilan dari kedua kelompok untuk memberikan penjelasan mengenai status serta perkembangan perkara.

“Kami sangat transparan dan terbuka untuk perkara ini. Silakan rekan-rekan mengawal perkara ini, tidak masalah. Kami akan transparan dan kami akan terbuka untuk perkara ini,” katanya.

Polresta Barelang mengimbau seluruh pihak tidak terburu-buru menyampaikan opini maupun kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai dan fakta hukum terungkap.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, prosedur penyidikan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau menyampaikan informasi atau laporan kepada Kepolisian melalui layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Btm/r)

  • Bagikan