Kapolresta Barelang Terima Audiensi Solidaritas Peduli Setokok, Tegaskan Penyidikan Berbasis Alat Bukti

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menerima audiensi Solidaritas Peduli Setokok untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara konflik di wilayah Setokok yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Audiensi berlangsung di Ruang Kerja Kapolresta Barelang, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan kondusif.

Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam, Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Lubis, serta sejumlah personel terkait.

Sementara itu, Solidaritas Peduli Setokok diwakili Jupen, Dion Langoday, Febri Jaya, Anton, Elias L., Lukas Apelabi, Saripudin M.D., Flory, Jordan, dan Stenly.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Solidaritas Peduli Setokok menyampaikan sejumlah aspirasi mengenai penanganan perkara di Setokok.

Flory memaparkan kronologi laporan dugaan perusakan kendaraan pada Agustus 2026. Ia juga mempertanyakan perkembangan penyidikan yang menurut pihaknya belum diperoleh secara menyeluruh.

BACA JUGA:  Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Setokok, Parang dan Anak Panah Diamankan

Sementara Elias L. dan Lukas Apelabi berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara adil, objektif, dan berimbang terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Ketua Solidaritas Peduli Setokok, Jupen, mengatakan kehadiran pihaknya merupakan bentuk dukungan moril kepada keluarga korban sekaligus upaya menyampaikan aspirasi melalui jalur dialog.

Perwakilan lainnya, Febri Jaya, Saripudin M.D., dan Jordan, meminta polisi mendalami seluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan konflik Setokok, termasuk dugaan penggunaan senjata tajam yang muncul dalam sejumlah rekaman di media sosial.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam rangkaian peristiwa tersebut,” ujar Anggoro.

Ia menegaskan, penetapan tersangka tidak didasarkan pada latar belakang kelompok tertentu, melainkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Menurutnya, sebelum terjadi konflik lanjutan, Satintelkam Polresta Barelang juga telah beberapa kali melakukan mediasi sebagai langkah pencegahan.

BACA JUGA:  Mobil Suzuki Ertiga Hanyut Saat Parkir di Bengkong, Terseret Arus Parit Meluap

Sementara itu, perkara dugaan perusakan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, untuk perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan, proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho Lubis menjelaskan, terdapat dua laporan utama yang sedang ditangani penyidik, yakni dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan serta dugaan membawa senjata tajam dan penghasutan.

Penyidik, kata dia, masih mendalami berbagai bukti, termasuk rekaman video dan bukti digital yang beredar di media sosial.

“Apabila ditemukan bukti yang cukup, maka setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum tanpa memandang asal kelompok maupun identitasnya,” jelasnya.

Di sisi lain, Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam mengajak seluruh elemen masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

BACA JUGA:  VIRAL!, Pemilik Warung Bensin Eceran Didatangi Wartawan Caranya Intimidatif, Ini Kata Dewan Pers

“Polresta Barelang terus melakukan deteksi dini terhadap potensi provokasi sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara komprehensif, termasuk komunikasi terkait permasalahan sosial dan status lahan yang menjadi salah satu akar konflik di wilayah Setokok,” ujarnya.

Dari audiensi tersebut, Solidaritas Peduli Setokok menerima penjelasan Polresta Barelang terkait mekanisme penegakan hukum. Hasil dialog selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat guna mencegah kesimpangsiuran informasi.

Kedua pihak juga sepakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta menghindari tindakan maupun informasi yang dapat memicu provokasi.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat mempercayakan proses penegakan hukum kepada penyidik serta menyampaikan aspirasi melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (Btm/r)

  • Bagikan