BTM.CO.ID, BATAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Selasa (28/6/2022) menyidak tempat hiburan Holywings Batam.
Seperti diketahui, 12 Holywings di Jakarta dicabut izin operasi oleh Pemprov DKI Jakarta buntut promosi gratis minuman “Muhammad dan Maria”.
Dalam promosinya, Holywings menyebut mencari pemilik nama Muhammad dan Maria untuk mendapatkan minuman alkohol gratis bermerk Gordon’s Dry Gin dan Gordon’s pink.
Sidak yang dilakukan oleh DPM-PTSP Kota Batam bersama sejumlah dinas terkait ini untuk memeriksa kelengkapan perizinan yang dikantongi oleh tempat hiburan yang kini sedang menjadi buah bibir di Batam itu.
“DPM-PTSP, bersama dinas-dinas terkait datang ke sini untuk mengecek atau meninjau perizinan yang dimiliki oleh Holywings,” kata Kepala Bidang Perizinan Pembangunan dan Lingkungan DPMPTSP Kota Batam, Teddy Nuh, di lokasi.
Dari hasil sidak itu, menurut Teddy, pihak Holywings telah memiliki izin penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bea dan Cukai. dan OSS.
Namun lanjut Teddy ada perizinan mendasar yang belum dimiliki tempat hiburan yang dengan sosok Hotman Paris tersebut.
“Ada perizinan-perizinan lain yang harus dimiliki, juga harus segera diurus,” katanya.
Teddy menambahkan, jika perizinan-perizinan dasar tersebut tidak diurus, pihaknya bakal melakukan penindakan tegas.
“Kalau tidak diurus. Maka dapat dilakukan penutupan,” tegas Teddy.
Saat ditanyakan izin dasar apa yang belum dimiliki oleh Holywings. Teddy tidak menjelaskan secara jelas. Ia hanya berkali-kali menyebutkan terkait perizinan dasar.
“Perizinan dasar. Seperti itu,” ucap Teddy menjawab singkat. .
“Mungkin Dinas terkait lainnya yang bisa menjawab.
Meski ada Izin yang belum dimiliki. Teddy menegaskan, bahwa Holywings Batam tetap diperbolehkan untuk beroperasi.
“Tetap buka, tapi harus perizinannya harus segera diurus,” tutupnya. (BTM /lin)