PT BSS Klarifikasi Soal Video Pembuangan Bawang di Melcem, Tegaskan Pemusnahan Sesuai Prosedur

  • Bagikan

BATAM – PT BSS memberikan klarifikasi terkait beredarnya video aktivitas pembuangan bawang di kawasan Melcem, Batu Ampar, pada Minggu (26/10/2025) yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Manajemen PT BSS menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan proses pemusnahan bawang yang sudah tidak layak konsumsi, bukan pembuangan sembarangan. Pemusnahan dilakukan karena bawang mengalami kerusakan saat penyimpanan dan perjalanan distribusi.

“Kami ingin meluruskan bahwa bawang yang dimusnahkan tersebut adalah barang yang sudah mengalami kerusakan sehingga tidak memenuhi standar mutu untuk dijual ataupun dikonsumsi masyarakat. Namun untuk bawang ini status dokumen lengkap, bukan ilegal,” jelas Firly, perwakilan manajemen PT BSS, Selasa (28/10/2025).

PT BSS menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan koordinasi dengan pihak terkait. Meski demikian, perusahaan mengakui adanya kekeliruan dalam teknis pelaksanaan yang menimbulkan kesan seolah bawang dibuang sembarangan di ruang publik.

“Kami menyadari bahwa lokasi dan cara pelaksanaan pemusnahan seharusnya lebih tertutup dan sesuai ketentuan lingkungan. Untuk itu kami meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang timbul,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, PT BSS telah membersihkan area pembuangan bawang pada Senin (27/10/2025). Perusahaan berkomitmen memperbaiki prosedur internal dan memastikan pengawasan ketat pada setiap pemusnahan produk agar kejadian serupa tidak terulang.

“Senin pagi kemarin sudah kita bersihkan lokasi tersebut. Kami berkomitmen menjalankan operasional secara bertanggung jawab serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait,” tutup Firly.

Sementara itu, Kapolsek Batu Ampar AKP Amru Abdullah menyatakan kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan dan memastikan tidak ada unsur pidana dalam kegiatan itu.

“Kami sudah periksa. Dokumennya lengkap. Mereka membuang bawang ini karena sudah tidak layak dijual (bertunas). Tidak ada unsur pidana, hanya prosedur teknis pembuangan yang kurang tepat,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi pembuangan telah dibersihkan dan dijaga oleh pihak keamanan perusahaan. (btm/r)

  • Bagikan
Exit mobile version