BTM.CO.ID, BATAM – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan bahwa proyek Rempang ECO City tidak lagi termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Hal ini disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait proyek tersebut pada Senin, 28 April 2025.
Rieke menegaskan, “Rempang sudah tidak ada lagi yang namanya kawasan proyek Rempang ECO City (PSN).”
Keputusan ini menandai perubahan kebijakan pemerintah terhadap proyek yang sempat menuai kontroversi.
Namun, belum ada penjelasan rinci mengenai alasan pencabutan status PSN atau rencana lanjutan untuk kawasan Rempang.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya @riekediahp, Senin (28/4/2025), Rieke menyampaikan lima rekomendasi:
- Mendukung evaluasi PSN 2023 untuk Rempang Eco City, yang kini tidak tercantum dalam lampiran Perpres 12/2025.
- Mendesak penghentian intimidasi dan kekerasan terhadap warga Pulau Rempang, dengan penegasan bahwa pelaku harus mendapat sanksi hukum.
- Mendukung Kejaksaan Agung dan KPK mengusut indikasi permainan hak kelola lahan 17.000 hektar kepada PT. MEG, mencakup Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas.
- Memohon BPK melakukan audit terhadap PT. BP. BATAM terkait kasus Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas.
- Mengusulkan RDPU Komisi VI DPR RI dengan melibatkan Direksi PT BP. BATAM, perwakilan warga, dan PT. MEG.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam meninjau ulang proyek yang berdampak pada masyarakat lokal. (Btm/ddr)