Dua Orang Tersangka Penampung TKI Ilegal Yang Tenggelam Di Malaysia Dijerat 10 Tahun Penjara

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Tersangka dua orang penampung Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dijerat dengan ancaman 10 tahun penjara. Dua orang tersangka ini yang melakukan pengurusan pengiriman TKI ilegal yang mengalami kecelakaan kapal di Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu yang lalu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tanggal 15 Desember 2021 kemarin, terjadi kecelakaan kapal di perairan Johor Bahru, Malaysia. Dalam kecelakaan kapal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 21 orang dan 25 orang masih dalam pencarian.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, penangkapan kedua orang tersangka ini hasil dari pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

″Berawal pada Rabu tanggal 15 Desember 2021 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Atase kepolisian Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia bahwa telah terjadi kecelakaan kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia Ilegal melalui wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Dari Informasi tersebut jajaran tim gabungan melakukan penyelidikan sehingga pada Jumat tanggal 24 desember 2021, tim ditreskrimum polda kepri berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat berinisial JI dan AS sebagai penampung TKI ilegal,” kata Harry dalam keterangan persnya, Senin (27/12/2021).

BACA JUGA:   Jefridin Ajak Anggota BMGQ dan IPIM Kompak Bersatu Syiarkan Nilai Islam Andil di Batam

Kata dia, tersangka JI diamankan di rumahnya di wilayah perumahan Harapan Jaya Bengkong dengan barang bukti 5 lembar tiket pesawat Lion Air, Jakarta-Batam, handphone, 1 buku rekening atas nama JI, motor digunakan untuk jemput tsk dari bandara Hang Nadim.

Sedangkan tersangka AS diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Belian, Kecamatan Batam Kota. Polisi sambungnya, juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone, 1 buku rekening atas nama SH istri tersangka, ATM dan 1 unit mobil Corona atas nama Y.

BACA JUGA:   Begini Cara Cek KTP-el Sudah Jadi Apa Belum Di Kota Batam Secara Online

“Kami juga menyita 7 unit speed boat fiber dan kapal kayu yang mengangkut para TKI ilegal ini,” ujarnya.

Harry menuturkan, dari keterangan kedua tersangka ini, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini sudah berjalan selama satu tahun. Para TKI ilegal sambungnya, diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi yang berada di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

“Mungkin pengiriman TKI ilegal lewat Uban modus baru,” ujarnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P Siagian mengungkapkan, tenggelamnya kapal pengangkut TKI ilegal ini merupakan kejadian luar biasa. Dengan adanya kejadian ini sambungnya, instruksi Kapolri membentuk tim satgas misi kemanusiaan.

BACA JUGA:   Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

“Kami dari gabungan satgas misi kemanusian ini akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan pihak-pihak yang terlibat tentunya akan kita tarik dan di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pengiriman TKI secara Ilegal,” ucapnya.

Terhadap kedua tersangka ini telah diterapkan dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.(BTM /ddr)

  • Bagikan