BTM.CO.ID, BATAM – Aktivitas hiburan malam Panda Club di Jalan Fisabillah, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, menjadi sorotan setelah diduga melakukan sejumlah pelanggaran.
Klub yang terletak di lantai dua gedung One Batam Mall, Batam Centre ini dituduh menyajikan minuman beralkohol tanpa pita cukai dan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tanpa izin.
Informasi yang beredar menyebutkan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diduga menjadi otak di balik operasional Panda Club. Ketiganya berinisial Mr H, Mr C, dan Mr WQ.
Yang juga menuai kontroversi adalah model promosi yang dijalankan klub tersebut. Setiap pembelian satu botol minuman beralkohol senilai Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta, pengunjung disebutkan mendapatkan bonus satu “LC” gratis selama dua jam untuk menemani mereka di dalam ruangan. “LC” diduga merujuk pada layanan pendamping yang tidak pantas.
Keberadaan Panda Club telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan tokoh Batam Centre, terutama karena lokasinya yang berdekatan dengan Masjid Raya Batam Centre.
Tokoh masyarakat setempat, Muhammad Taher, menegaskan bahwa promosi semacam itu tidak pantas dan tidak menghormati lingkungan sekitar.
“Itu bukan bentuk pemasaran yang pantas dilakukan. Kami merasa keberadaannya tidak menghormati lingkungan sekitar. Jika tidak ada tindakan dari aparat, kami siap menyampaikan aspirasi,” ujar Taher pada Senin (27/10/2025).
Taher juga mendesak Forkopimda Kota Batam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Laskar Melayu untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami mendesak agar tiga WNA tersebut menghentikan praktik-praktik yang tidak pantas di Kota Batam,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Panda Club Batam maupun pihak berwenang terkait belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi mengenai berbagai dugaan pelanggaran ini. (btm/DDR)
