BTM.CO.ID, BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan antarprovinsi dengan modus penyamaran (concealment) melalui jasa pengiriman paket.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat bruto 1.004,4 gram yang disembunyikan di dalam perlengkapan bayi serta menangkap seorang tersangka berinisial YP.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Turut hadir Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.
“Setelah dilakukan pengawasan, pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics, Batam,” ujarnya.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan menemukan lima paket sabu yang disamarkan di dalam botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby, botol sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk sehingga menyerupai paket perlengkapan bayi.
“Paket tersebut disembunyikan di dalam botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby, botol sampo, hair lotion, dan baby oil. Paket tersebut diketahui akan dikirim ke Kota Kendari,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka YP di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang. Kepada penyidik, YP mengakui paket tersebut merupakan miliknya yang akan dikirim melalui jasa kargo.
Barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 1.004,4 gram dengan estimasi nilai mencapai Rp1,205 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Satresnarkoba Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat laporan polisi yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 937,92 gram, ganja 1.831,12 gram, ekstasi seberat 109,95 gram, serta 2.772 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berat netto 7.441,46 gram/ml.
Menurut hasil perhitungan penyidik, seluruh barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan, keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika tersebut merupakan hasil sinergi lintas sektor dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.
“Ini merupakan bukti sinergi antara Polda Kepri, Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan seluruh instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. (Btm/r)






