Cegah Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, Polda Kepri lakukan ini

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Pencegahan terjadinya pengiriman Pekerja Migran Ilegal (PMI) di Kota Batam, Kepulauan Riau, Polda Kepri lakukan pemasangan spanduk himbauan dibeberapa titik di wilayah Kota Batam pada Kamis (26/4/2023).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, bahwa pemasangan spanduk himbauan tersebut dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pengiriman Pekerja Migran Ilegal (PMI) secara Non Prosedural keluar negeri dan ancaman Hukuman bagi pengurus PMI Non Prosedural di Wilayah Hukum Polda Kepri.

“Selain itu, himbauan tersebut juga sekaligus menjelaskan bahaya bagi orang yang turut serta memberangkatkan PMI keluar negeri dengan cara Non Prosedural”. Ujarnya.

BACA JUGA:   Safari Ramadan di KSB Tiban Mentarau, Rudi Pastikan Komitmen Bangun Infrastruktur Jalan Pemukiman

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan, bahwa jumlah total spanduk himbauan sebanyak 43 pcs yang dipasang di tempat-tempat keramaian dengan rincian yaitu 24 spanduk, 15 banner dan 4 stiker.

“Adapun lokasi pemasangan himbauan dilakukan dibeberapa tempat keramaian di kota Batam diantaranya lobby keberangkatan dan kedatangan pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam. Polda Kepri berharap masyarakat beserta aparat penegak hukum bersama-sama melakukan pencegahan dan penindakan hukum bagi sindikat pengiriman PMI secara ilegal, memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural karena dengan menggunakan jalur yang prosedural, warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara”. Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. ( BTM /r)

BACA JUGA:   Wali Kota Batam Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Ulama Disetiap Kebijakan Pemerintah

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan