DJP Kepri Catat Penerimaan Pajak 2021 Sebesar Rp 7,2 Triliun

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) berhasil mencatat penerimaan pajak pada tahun 2021 mencapai Rp7,27 triliun.

Jumlah tersebut sama dengan 91,27 persen dari target yang diamanatkan untuk tahun 2021 sebesar Rp7,96 triliun. Jumlah tersebut juga mencatat pertumbuhan 10,09 persen dibandingkan capaian di tahun 2020.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepulauan Riau, Sofian menjelaskan, capaian ini didukung penerimaan dari 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang 4 KPP-nya berhasil mencapai target 100 persen.

BACA JUGA:   Hadiri Perayaan Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI, Rudi Sampaikan Pentingnya Peran Guru TK

Adapun 4 KPP yang telah berhasil mencapai target ialah Pratama Tanjung Balai Karimun dengan capaian 106,03 persen, Pratama Tanjung Pinang 103,70 persen, Pratama Batam Utara 102,35 persen, Pratama Batam Selatan 101,58 persen. Sedangkan 2 KPP lainnya yaitu Pratama Bintan mencapai 87,92 persen, dan Madya Batam sebesar 85,82 persen.

Penerimaan sebesar Rp7,27 triliun tersebut didominasi penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp6,19 triliun atau 85 persen dan dari sektor usaha, Industri Pengolahan berkontribusi sebesar Rp3,33
triliun (45,85%) yang diikuti sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar Rp910,27 miliar
(12,52%), sektor konstruksi sebesar Rp518,17 miliar (7,13%).

BACA JUGA:   Sebanyak 6 Ribu Warga Batam Di Vaksin AstraZeneca, KaDinkes Dr. Didi : Vaksin Ini Aman dan Efektivitasnya Bagus

Sementara untuk kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di tahun 2021, dari target sebanyak 208 ribu Wajib Pajak (WP) yang wajib menyampaikan SPT Tahunan, baik untuk WP Badan maupun Orang Pribadi, sampai dengan akhir tahun 2021 yang telah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 182 ribu atau mencapai 87,66 persen.

BACA JUGA:   Satlantas Polresta Barelang Gelar Police Go to School di Pondok Pesantren Darul Falah Batam

“Kanwil DJP Kepri mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang dalam kondisi sedemikian sulit akibat pandemi Covid-19, masih tetap patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya dalam membayar pajak. Pajak yang dibayarkan sangat bermanfaat untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan membiayai pembangunan negeri yang kita cintai ini,” kata Sofian, Kamis (27/1/2022) siang di Kantor DJP Kepri di Batam.(BTM /emr)

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan