BTM.CO.ID, BATAM – Seorang balita berinisial MA (1 tahun 2 bulan) meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan oleh pengasuhnya, TCH (29), di wilayah Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H.
Kapolresta Barelang menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan ibu korban, SA (20), setelah anaknya dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Tanjung Buntung pada Sabtu (22/8/2026).
Saat itu, korban sedang dititipkan kepada pengasuh karena ibunya bekerja. TCH kemudian menghubungi SA dan menyampaikan bahwa korban terjatuh ke kolam renang.
Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta berbeda. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan autopsi forensik, penyidik menemukan tidak adanya tanda-tanda korban meninggal akibat tenggelam.
“Dari hasil autopsi menunjukkan tidak terdapat tanda-tanda korban tenggelam, melainkan ditemukan luka pada leher dan cedera akibat kekerasan tumpul yang mengarah pada dugaan kuat korban meninggal dunia akibat tindakan pencekikan,” ujar Anggoro.
Dalam pemeriksaan, TCH akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi menyebut kejadian bermula ketika tersangka sedang menyuapi korban yang terus menangis dan menolak makan.
Tersangka kemudian emosi dan diduga mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya. Korban kemudian terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya kekerasan yang dilakukan berulang terhadap korban. Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya bekas cubitan serta jaringan parut pada tubuh korban yang menunjukkan adanya luka yang telah mengalami proses penyembuhan.
Berdasarkan hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara, ditemukan memar pada kepala, luka lecet pada leher dan dada, perdarahan pada otak dan batang otak, serta resapan darah pada jaringan leher.
Kesimpulan medis menyatakan bahwa korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan gangguan pusat vital, disertai kekerasan tumpul pada leher dengan pola yang sesuai dengan kasus pencekikan.
Atas perbuatannya, TCH dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Menutup konferensi pers, Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menitipkan anak, khususnya anak di bawah umur.
Orang tua diminta memastikan tempat penitipan anak memiliki kredibilitas, resmi, dan dapat dipercaya guna menjamin keselamatan serta perlindungan anak selama orang tua menjalankan aktivitas pekerjaan maupun kegiatan lainnya. (Btm/r)









