Perkara Dugaan Kekerasan di PG Djuwita, Polda Kepri Libatkan Ahli Psikologi Forensik

  • Bagikan
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. - btm.co.id/ist

BTM.CO.ID, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memastikan perkara dugaan tindak kekerasan terkait PG Djuwita masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak serta ahli yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2026), mengatakan proses penyidikan masih berjalan.

“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pihak pelapor, pihak terlapor, para saksi, serta pihak-pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Nona.

BACA JUGA:  HEBOH! Basri Lewaimang Dikabarkan Ditangkap Bareskrim, Ini Kata Kabid Humas Polda Kepri

Selain memeriksa para pihak, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk Ahli Psikologi Forensik. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta perkara secara profesional.

Penyidik masih melakukan analisis terhadap seluruh keterangan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Hasil pemeriksaan para pihak maupun ahli nantinya menjadi bagian dalam proses penanganan perkara.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Perempuan dalam Kondisi Selamat

“Untuk perkembangan lebih lanjut, hasil penyidikan akan kami sampaikan kembali setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli selesai dilakukan,” jelasnya.

Polda Kepri mengimbau seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  DUH! Bekas Arena Batam WakePark di Bengkong Laut Diam-Diam Ditimbun, Belum Jelas Peruntukannya

Masyarakat juga diminta tidak berspekulasi terkait perkara yang masih dalam proses penyidikan. Untuk memperoleh bantuan kepolisian maupun menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan gratis. (Btm/r)

  • Bagikan