NEWS VIDEO : Bea Cukai Batam Ciduk Pelaku Penyelundupan 266 Koli Barang Ilegal dari Batam Tujuan Tanjung Uban

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan barang-barang non-prosedural tujuan Tanjung Uban pada Jumat (25/7/2025).

Dalam keterangan pers Bea Cukai yang diterima btm.co.id, penindakan dilakukan pada Senin malam, 21 Juli 2025, di wilayah perairan Batu Besar, Batam. Pada pukul 21.00 WIB, Satuan Tugas Patroli Bea Cukai yang terdiri dari kapal BC 15028, BC 15041, dan BC 1403 melakukan operasi pengawasan.

Bea Cukai Batam menerima informasi dari masyarakat terkait keberangkatan kapal Nasya yang diduga meninggalkan perairan Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Pada pukul 22.00 WIB, kapal BC 1403 mengidentifikasi objek mencurigakan yang sedang berlayar menuju Tanjung Uban. Tim segera melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan unit kapal lainnya.

BACA JUGA:   Tingkatkan Rasio Ekspor Pelaku Usaha di Batam, Bea Cukai Batam Lakukan Customs Visit Customers

Ketiga kapal patroli berhasil menghentikan kapal Nasya di perairan Batu Besar. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kapal dinakhodai oleh seseorang dengan inisial S (38) dengan satu orang ABK berinisial S (48), berangkat dari Batu Besar Nongsa menuju Mentigi, Tanjung Uban.

BACA JUGA:   Slankers Batam dan Boomerang Kota Batam Siap Menangkan HMR dan Bunda Marlin

Muhtadi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, mengatakan dalam muatannya, petugas menemukan 266 koli barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Nilai barang kiriman tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan.

“Atas penindakan kapal tersebut dilakukan penegahan dan penyegelan, lalu dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri jenis barang, jalur distribusi, dan potensi pelanggaran lainnya,” ungkap Muhtadi.

BACA JUGA:   NEWS VIDEO : Fenomena Langka, Wilayah Sagulung Kota Batam Dilanda Hujan Es

Bea Cukai Batam mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku bukan hanya menjamin kelancaran arus barang, tetapi juga merupakan bagian penting dari kontribusi terhadap pembangunan nasional dan perlindungan industri dalam negeri.

“Dengan dukungan dan peran aktif masyarakat, kami optimistis upaya pemberantasan penyelundupan dapat berjalan semakin efektif dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan bangsa,” pungkas Muhtadi. (BTM /r)

  • Bagikan