BTM.CO.ID, BATAM – Surat Edaran walikota Batam no 38 tahun 2021 menetapkan PPKM level 4 di Kota Batam diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Dikutip btm.co.id dalam Surat Edaran walikota Batam No 38 tahun 2021 tanggal 26 Juli 2021, ditandatangani walikota Batam HM Rudi, Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum: 1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer. Makan di tempat diperkenankan selama 30 (tiga puluh) menit.
Untuk Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25% (dual puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian untuk Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusatperbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Surat Edaran Walikota ini berlaku terhitung mulai tanggal 26 Juli 2021 s.d 2 Agustus 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan.
Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Walikota Batam Nomor 36 Tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam dinyatakan tidak berlaku lagi.
Berikut surat edaran walikota Batam terkait perpajangan PPKM level 4 di kota Batam. ( Btm / DDR)