BTM.CO.ID, BATAM – bright PLN Batam akan melanjutkan pembangunan tapak
tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV yang menghubungkan Gardu
Induk Batu Besar – Gardu Induk Nongsa setelah adanya putusan Pengadilan Negeri
Batam Nomor: 233/Pdt.G/2020/PN Btm. Keputusan tersebut menyatakan menolak
gugatan dan tuntutan provisi penggugat serta menghukum penggugat membayar
biaya perkara.
Pelaksana Harian (Plh.) Corporate Secretary bright PLN Batam Bukti Panggabean mengungkapkan bahwa bright PLN Batam merasa lega karena ada kepastian hukum untuk melanjutkan pembangunan SUTT yang selama ini di permasalahkan oleh sebagian kelompok masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut.
Pembangunan infrastruktur kelistrikan penting mengingat perlunya peningkatan
keandalan kelistrikan di Batam pada umumnya terkhusus daerah Batam Center,” ujar
Bukti
Selain untuk memperkuat dan meningkatkan keandalan pasokan listrik, Bukti menambahkan pembangunan transmisi SUTT 150 KV ini sebagai bentuk kesiapan bright PLN Batam dalam menjaga keberlangsungan suplai energi listrik bagi industri dan binsis yang ada di Batam Barelang. Terutama semenjak ditetapkannya Keputusan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) dan KEK MRO Batam Aero Technic (BAT) pada Juli 2020 lalu.
“Kemudian beredar isu terkait radiasi, bahwa radiasi SUTT dapat berdampak buruk
bagi kesehatan manusia. Hal tersebut belum ada pembuktian, nyatanya dan bila
ambang batas aman sudah terpenuhi sebagaimana yang ditentukan WHO, itu tidak
akan berdampak kepada kesehatan manusia,” jelas Bukti.
Masalah jaminan kesehatan masyarakat sekitar, Bukti menyebutkan bahwa hal
tersebut sudah ada jaminan dan standard internasional yang mengatur tentang jarak
aman yaitu secara horizontal 8 meter dan vertical 5 meter. Bukti juga menegaskan
bahwa pembangunan SUTT ini juga bukan yang pertama sekali di Batam. Sebelumnya
ada beberapa jaringan SUTT 150 KV diantaranya Tanjung Sengkuang- Baloi, Sei
Harapan – Tanjung uncang dan jaringan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2006
lalu.
“Dengan adanya putusan tersebut bright PLN Batam dapat melanjutkan pembangunan yang lama tertunda dan akan menambah semangat kami untuk meningkatkan perekonomian dan kemajuan kota Batam”, tutup Bukti.
bright PLN Batam senatiasa akan selalu memperhatikan dan memetuhi semua
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyediakan tenaga listrik bagi calon pelanggan dan seluruh pelanggan. Selanjutnya, bright PLN Batam mengharapkan dukungan dari masyarakat terutama yang dilalui jalur SUTT tersebut, agar pembangunan dapat cepat terlaksana sehingga dapat berdampak positif bagi Kota Batam. (BTM / r)