BTM.CO.ID, BATAM – Eri Syahrial angkat bicara terkait pemberitaan polemik soal proses dan hasil seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau. Eri Syahrial merasa diserang secara pribadi yang dimuat di beberapa media online pada Jumat (24/1/2025).
Menurutnya berita berjudul “Tanggapi Gugatan Peserta Seleksi KPID, Rizki Faisal: Over Acting!” Yang tersebut di beberapa media online tersebut menyerang secara pribadi.
‘’Saya sangat menyayangkan tanggapan berita yang diberikan menyerang pribadi saya dengan menyebut nama saya langsung dan mempermasalahkan saya tidak lolos seleksi komisioner beberapa kali,’’ ujar Eri Syahrial, salah seorang peserta seleksi KPID Kepri menanggapi hal tersebut sabtu, (25/1/2025).
Mestinya yang ditanggapi adalah soal tahapan seleksi darii awal hingga selesai yang diduga terjadi maladministrasi . Bantah dengan argumen data dan perundang-undangan sehingga tidak lari dari esensi dugaan maladministrasi yang dilaporkan tersebut.
‘’Hal tersebut tidak tepat dan melanggar hukum karena harkat dan martabat seseorang dilindungi UU Dasar. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,’’ ujar Eri Syahrial yang juga mantan aktivis jaringan pers kampus Indonesia tahun 1996-1999.
Menurutnya, setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Diperkuat Pasal 28 ayat 3 UUD 1945. Juga Pasal 28C ayat 2 bahwa Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Usai menjadi Ketua merangkap Anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri selama dua periode (2010-2021), Eri Syahrial aktif di LSM Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam sebagai sekretaris, sebagai Ketua Forum Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak se- Indonesia hingga saat ini, dosen sudah bersertifikasi di salah satu perguruan tinggi di Batam, sebagai mediator nonhakim di pengadilan, Kepsek Batam Kreator Academy, sering memberikan bimtek ke guru-guru di Kepri terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Masih banyak kegiatan sosial lainnya untuk membantu pemerintah dan masyarakat Kepri.
Dirinya mendaftar atau ikut seleksi suatu lembaga pemerintahan seperti KPID ini sepanjang persyaratan memenuhi tidak ada masalah karena merupakan hak dasar sebagai warga negara dan dilindungi UUD. Mendaftar sebagai calon anggota komisi juga bentuk partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pemerintah.
‘’Bermasalah atau perlu dipermasalahkan seseorang calon kalau persyaratan tidak memenuhi atau bertentangan perundang-undangan yang berlaku,’’ ujar Wakil Ketua LBH Gema Keadilan ini.
Ia mencontohkan dalam kasus seleksi KPID Kepri ini dimana diloloskannya calon mantan caleg dan masih terkait dengan partai politik. Dalam Peraturan PKPI dengan jelas disebut bahwa calon tidak aktif di partai politik.
‘’Otomatis kalau ketahuan calon yang bersangkutan masih terkait dengan partai politik maka harus dianulir,’’ terang Eri.
Laporan maladministrasi ke Ombudsman Kepri itu dilakukan bersama-sama. Ada tiga orang yang melaporkan dalam dokumen. Sementara peserta seleksi yang tidak puas dengan tahapan proses seleksi karena dugaan maladministrasi lebih banyak lagi. Namun karena ada yang tinggal di Tanjungpinang dan Bintan maka diwakili mereka bertiga.
Polemik soal seleksi KPAID Kepri mencuat setelah tiga dari beberapa orang peserta seleksi yang masuk tahap uji kepatutan dan kelayakan membuat aduan maladministrasi ke Ombudsman Kepri bulan November 2024. Baru-baru ini, pengamat dan mantan pimpinan DPRD Kepri sebelumnya mendesak Gubernur Kepri segera melantik calon komisioner yang namanya disebut-sebut lulus. ( Btm /r)