Pegawai BP Batam Kerja Dirumah Hingga 8 Juli 2021

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkunagan kerja BP Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam memberlakukan kembali pengaturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di lingkungan BP Batam.

Pemberlakuan aturan Kerja di rumah Work From Home (WFH) di BP Batam dimulai tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan 8 Juli 2021.

Pengaturan WFH dan WFO di lingkungan BP Batam tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi BP Batam Nomor 23 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Rabu, 23 Juni 2021 tentang Pengaturan WFH dan WFO.

BACA JUGA:   Walikota Batam HM Rudi Dikukuhkan Sebagai Anggota Kehormatan KAHMI Kota Batam

Disebutkan, dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan BP Batam perlu diatur pegawai yang melaksanakan WFH dan WFO, dengan tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan, baik pelayanan internal maupun eksternal.

Pelaksanaan WFH diutamakan pada unit kerja/unit usaha yang terdapat pegawai yang terpapar COVID-19. WFH diberikan maksimal 50% dari jumlah pegawai, dan WFH hanya diberikan kepada pegawai yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang administrasi (supporting) bukan di bidang operasional.

BACA JUGA:   Penumpang Pesawat di luar Jawa-Bali Tidak Diwajibkan PCR, Cukup Tes Antigen

Pegawai BP Batam yang masuk kerja diwajibkan menaati aturan Pemerintah, yaitu Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran dan Penyesuaian Pola Kerja di Era Normal Baru (New Normal).

Masa pelaksanaan penggiliran WFH dimulai dari tanggal 24 Juni s.d. 8 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

BACA JUGA:   Kepala BP Batam Terima Kunjungan Insan Pers Riau

Terkait dengan adanya pengaturan WFH dan WFO, dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan BP Batam, diharapkan masyarakat dapat memakluminya. (Btm / r)

  • Bagikan