9 Prosedur & Syarat Buat Paspor 2021 di Kota Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kamu berencana membuat paspor baru atau penggantian pasport?. Baru – baru ini imigrasi kota Batam terbitkan 9 prosedur dan syarat – syarat dalam pembuatan paspor.

Dikutip btm.co.id dari laman Instagram resmi imigrasi Batam @imigrasibatam Sabtu (24/04/2021) imigrasi Batam terbitkan 9 prosedur pembuatan paspor.

Selain 9 prosedur pembuatan paspor, imigrasi kota Batam juga update terkait syarat pembuatan paspor.

Masih diunggahan instagram imigrasi kota Batam, untuk pembuatan paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp 350.000 sedangkan untuk paspor elektronik 48 halaman dikenakan biaya Rp 650.000′-.

BACA JUGA:   Kepala BP Batam Dukung Kemajuan Data Centre KEK Nongsa, Apresiasi Kehadiran IBM Academy

Berikut 9 prosedur pembuatan paspor di kota Batam .

Langkah pertama, Pemohon melakukan pendaftaran entrian melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online,

Pemohon membuat akun email dan mengisi data user, setelah mendapatkan info ‘akun anda teish disktifani”, pemohon dapat membuka Laman permohonan antrean.

Pemotion menentukan sendiri Jadwal kedatangannys ke Kantor Imigrasi Tanggal dan Waktus

BACA JUGA:   Ini Alasannya, Kenapa HARRIS Resort Waterfront Batam menjadi Pilihan Utama Liburan Keluarga di Batam

Setelah mendapatkan konfirmasi, pemohon mendapatkan bukti pendaftaran berupa QR Code dan Jadwal kedatangan Antrian Online (Bukti Cetak Elektronik), yang kemudian di cetak dan dibawa oleh Pemohon beserta persyaratan permohonan (Dokumen sals den foto kopi

Pemohon mengisi Surat

Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan untuk snak dicswen umut) dan melengkapi persyaratan;

Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan kepada petugas Customer Care untuk memeriksa kelengkapan berkas permohonan, kemudian mendapatkan nomor antrian, sidik Jari, foto dan wawancara.

Pemohon melakukan sidik jari, foto den wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan;

Pemonon mendapatkan bukti tands terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayarani

Pemohon dapat melakuken pembayaran melalui FT. POS, bank persepai, dan pos Indonesia, e commerce!. ( BTM /DDR )

  • Bagikan